Tega, Lama Menduda H Jadikan Anak Kandungnya Pemuas Nafsu Bejadnya

Merangin, informaskita.com – Sebuas buasnya harimau, Tidak akan makan anaknya sendiri, Tapi pepatah ini ternyata tidak berlaku bagi H (46) Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir yang tega mencabuli anak kandungnya selama empat tahun lamanya.

Aksi bejad pelaku terungkap pada saat korban MPS (13) ,yang sudah tidak tahan lagi di jadikan pemuas nafsu pelaku yang juga ayah kandungnya, Dan setiap kali pelaku meminta korban melayani nafsunya selalu di sertai dengan ancaman , Sehingga korban menjadi sangat ketakutan.

Nasib pilu yang di alami korban kemudian di ceritakan kepada pamannya sendiri HL, kepada pamannya korban mengaku sudah selama empat tahun di jadikan alat pemuas nafsu ayahnya sendiri.

Paman korban ,Yang mendengar cerita korban ,langsung melaporkan ke pemerintah desa mekar limau manis, Bersama warga dan aparat desa pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke kantor desa.

Tetangga korban yang mengetahui peristiwa tragis, datang beramai ramai untuk menghakimi pelaku, Namun upaya main hakim sendiri bisa di cegah oleh Bhabinkamtibmas desa, pelaku kemudian di bawa ke polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kepada polisi, Aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur .

“Benar kita telah mengamankan H (46), pelaku pencabulan anak kandungnya yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir . ” Ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Senin (29/04/2024).

Kapolres menambahkan bahwa Tersangka mengaku, selama ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya ,karena istri korban sudah lama meningal dunia.

” pelaku juga beralasan bahwa semenjak istrinya meninggal dunia, Pelaku dan korban tinggal berdua di rumahnya , dan pelaku sering melakukan perbuatan kejinya kepada anaknya sendiri” ujarnya lagi.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter bule

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours