Merangin, informatika .com – Setelah melalui Proses yang panjang,akhirnya Polres Merangin ,mengabulkan penangguhan penahanan MD anggota DPRD Merangin, yang di laporkan rekan separtainya terkait pelanggaran Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya MD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, dan dilakukan penahanan selama tiga hari,namun pada Jumat(20/12),Sekitar pukul 22.00 WIB Penangguhan penahanan yang di ajukan pihak MD dikabulkan menjadi tahanan rumah.
Halik Alnumeri pengacara dari HJ kepada sejumlah media,mengatakan jika proses penangguhan penahanan itu hak dari tersangka dan di atur dalam undang- udang.
“Kita hormati terkait proses hukum MD,yang jelas saya meminta proses hukum MD bisa cepat selesai dan bisa di sidangkan,”ucap Halik melalui sambungan telpon.
Terpisah,HJ di konfirmasi menjelaskan jika dirinya percaya pada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Yang jelas saya ,ikuti saja proses hukum yang berlaku,dan masalah ini bisa segera selesai, dan dapat kepastian hukum ” ucapnya.
Sementara itu Dede Riskandinata ,pengacara MD Membenarkan jika penangguhan kliennya telah di kabulkan kemarin.
“Alhamdulillah,penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan dan saat ini MD sudah berada di kediamannya,namun proses hukum terhadap MD terus berlanjut,”ucap Dede.
Selain itu Dede Riskandinata juga mengatakan,untuk saat ini kami akan ikuti proses hukum yang telah berjalan.
“Kita ikuti saja alurnya,yang jelas kita siap mengikuti proses hukum kedepannya,,Dan tentunya kita akan kooperatif” Tegasnya.
Reporter Bule