Merangin, informatika.com – Kabupaten Merangin belumlah aman bagi anak anak, Pasalnya setiap tahun pasti terjadi kejahatan pada anak ,Bahkan laporan polisi yang masuk sampai puluhan kasus yang di laporkan.
Dari data yang berhasil di himpun terdapat 17 kasus kejahatan anak yang di tangani polres Merangin, 11 kasus sudah selesai di tangani, namun lima kasus yang tengah di proses, dan ada dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,Melalui Kasatreskrim polres Merangin AKP Mulyono, Mengatakan bahwa Merangin status darurat kejahatan anak anak.
” Merangin masuk dalam katagori kota darurat kejahatan anak, Dan ini terbukti dengan tingginya penanganan kasus yang di tangani polres Merangin” ungkap AKP Mulyono,(30/12).
Kondisi ini ,Membuat kabupaten Merangin membutuhkan penanganan serius dari semua pihak, Agar anak anak aman dan tidak menjadi korban kejahatan anak.
” Pemerintah daerah harus benar benar serius melakukan penyuluhan dan pembinaan, Meskipun selama ini jika ada kejahatan anak kita selalu berkordinasi dengan UPTD PPA kabupaten Merangin, Tetapi masih sangat perlu mengandeng organisasi NGO yang konsen terhadap kasus kasus kejahatan anak anak, Dan yang terpenting adalah lingkungan anak anak bisa terawasi agar bisa aman” Ujarnya lagi.
Dari data yang masuk ke polres, Dan juga para pelaku kejahatan anak yang be hasil di tangkap, Para pelaku merupakan orang dekat korban , Dan ada juga yang masih keluarga.
” Modus para pelaku yang berhasil kita amankan, Ada yang bermodus pacaran, Dan ada juga orang dekat korban seperti ayah tiri ,ini tentu saja sangat memperihatinkan sekali, mestinya keluarga harus jadi pelindung anak ini malah jadi pelakunya sendiri’ ucapnya.
Namun selama ini dari proses penyidikan di polres, proses penuntutan dari kejaksaan negeri Merangin sampai dengan putusan hakim pengadilan negeri Merangin, Sangat berpihak kepada korban dan tidak pernah ada pelaku kejahatan anak yang di vonis rendah.
” Selama ini Sistem by justice sudah berjalan dengan baik, Dari proses penyidikan , penuntutan sampai dengan vonis sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, rata rata pelaku kejahatan anak di vonis tinggi, Semoga saja ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan anak, Dalam kasus kejahatan anak kita mengunakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang pemberatan sanksi pidana dan denda terhadap pelaku kejahatan anak “Tegasnya.
Reporter bule
+ There are no comments
Add yours