Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

Gara gara Jum’at Curhat, Tiga Penguna Narkoba Di Pastikan lebaran Di Sel

Posted on Maret 3, 2025Maret 3, 2025 By Publisher Tak ada komentar pada Gara gara Jum’at Curhat, Tiga Penguna Narkoba Di Pastikan lebaran Di Sel

Merangin informasi kita.com –  Menindaklanjuti curhatan tokoh masyarakat  Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tabir, dalam program jum’at Curhat, terkait maraknya penyalahgunaan narkoba diseputaran tempat tinggalnya, Sat Resnarkoba Polres Merangin pada  Senin (24/02/2025) sekira pukul 23:00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH.,M.M. dalam penangkapan tersebut 2 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (42) yang merupakan warga Desa Rambah Rt.003/000 Kec.Tanah Tumbuh Kab.Bungo bersama dengan rekannya S (39) warga Kampung 6 Kec.Margo Tabir Kab.Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, anggota kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang diduga nakotika jenis sabu dan saat ini keduanya masih dimintai keterangan terkait perannya masing-masing serta dari mana barang haram tersebut berasal”. Ungkap Kapolres. 

Berdasarkan keterangan kedua tersangka ,bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang tinggal di Bungo, dan mendapatkan infromasi tersebut selanjutnya langsung dilakukan pengembangan hingga tepatnya pada hari Rabu (26/02/2025) sekira pukul 00.30 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial  R (36) yang merupakan warga Dusun Rambah RT 002 RW 00 Kec. Tanah Tumbuh Kab.Bungo .

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka J (42) dan S (39), bahwa barang haram berupa narkoitka jenis sabu tersebut, didapat dari rekanya yang tinggal di Bungo, selanjutnya tersangka yang berinisal R (36) juga berhasil kita amankan dan saat dikonfrontasi tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka J (42) dan S (39) didapat darinya”. Ujar Kapolres lagi.

Dari ketiga tersangka turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa Nomor polisi, 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,09 gram, 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram, 1 (satu) buah kompor,⁠ 1 (satu) buah alat hisap bong,⁠ 1 (satu) buah korek api gas,⁠1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo warna merah,⁠ 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru,⁠ dan 1 (satu) buah dompet warna coklat. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Di pastikan ketiganya lebaran di sel polres Merangin ” tegas Kapolres.

Reporter Bule 

HUKUM & KRIMINAL

Navigasi pos

Previous Post: Meski Hujan Deras, Tak Surutkan Anggota Kodim Sarko Tetap Upacara Mingguan
Next Post: PT KMB,Mulai Ukur Lantai Jembatan Sialang, Anggota DPRD Dapil III Bilang Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Desa selango Sah memiliki koperasi desa merah putih
  • KMP Desa Pulau Bayur Terbentuk 
  • Jangan bilang siapa-siapa kalau Mau selamat,Dua perampok Di Hadiahi Timah Panas  Polisi
  • Selesaikan Konflik Antara Warga Dan PT Jebus Maju,Waka II DPRD Dan Ketua Komisi II Merangin Datangi PT Jebus Maju
  • Bentuk Nyata PT SAL Peduli Disabilitas, Bantu Peralatan Untuk Sanggar Waspo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme