Merangin, informaskita.com – Darmawel aswar. Sh. Mh,Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB) , Dan Eksaminasi pada Jam Pidmil Kejagung, melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam Pidmil) ,Sekaligus memberikan sosialisasi tentang Pedoman Jaksa Agung no 2/2025 tentang penanganan perkara koneksitas dan koordinasi penuntutan oleh Oditurat yang berlangsung tanggal 22-24 April bertempat di Kejati Jambi dan Kejari Merangin.
Mantan kejari Merangin 2011-2013 mengatakan bahwa, sosialisasi sangatlah penting, Sebab Jam Pidmil suatu bidang baru di kejaksaan.
” Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting ,untuk memberikan pengetahuan bagi jaksa dan anggota TNI yang berada di Wilayah hukum Kejati Jambi. “Ungkap Darmawel Aswar (23/4).
Menurutnya Jam Pidmil sangatlah penting, Serta bagaimana cara mempedomani pedoman jaksa Agung no 2/2025 secara detail.
“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di negara kesatuan republik indonesia ,mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melaksanakan penetapan/putusan hakim perkara koneksitas. Kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer , Berwenang mengendalikan penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis , penuntutan yang dilakukan oleh oditurat terhadap tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang , yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lainnya sesuai dengan undang-undang.” Ujarnya lagi.
Sementara untuk penanganan perkara konektivitas di lakukan oleh JPU dan Polisi Militer.
“Selanjutnya untuk penanganan perkara koneksitas dilaksanakan oleh jaksa dan penuntut umum dengan polisi militer , oditur secara koordinatif terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama sama oleh mereka ,yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer ,untuk mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan rasa keadilan di masyarakat,penyidikan koneksitas dilakukan oleh tim penyidik koneksitas ,yang ditetapkan berdasarkan keputusan jaksa agung untuk tingkat pusat dan keputusan kajati untuk tingkat provinsi.Semen untuk koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat meliputi: penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada papera, penyerahan perkara, penutupan perkara penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang terlah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan” Tegasnya.
dari kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Jambi dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,, Kajari dan Dandim Batanghari, Kajari Muaro Jambi, Kajari dan Dandim Tanjung Jabung Barat dan Kajari dan Dandim Tanjung Jabung Timur serta dihadiri juga oleh As Pidmil Kejati Sumsel yang mempunyai wilayah kerja di Kejati Sumsel, Kejati Jambi, Kejati Lampung, Kejati Bengkulu dan Kejati Babel. Dan saat sosialisasi di kantor kajati merangin di hadiri Kejari Merangin Dandim Sarko, Kajari Sarolangun,Kajari Bungo, Kajari Tebo, Dandim Bungo Tebo, Kajari dan Dandim Kerinci.
Reporter Bule