Merangin, informasikita.com – Dinas peternakan dan perkebunan kabupaten Merangin, Bergerak cepat untuk menindak lanjuti dugaan sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki ijin hak guna usaha (HGU).
Seperti yang di sampaikan oleh Hendri Widodo,kadis Nakbun Merangin, mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan, baru satu perusahaan yang di temukan dan pihak menejemen perusahaan sudah berkomunikasi terkait dengan dugaan tidak memiliki HGU di perusahaan nya.
” Kita sebenarnya sudah turun , ada satu perusahaan yang kita temukan dan benar tidak memiliki HGU, Ini akan menjadi prioritas kita untuk melakukan tindakan administratif seperti teguran pertama kepada perusahaan tersebut” ungkap Hendri Widodo (28/4).
Sementara itu pihaknya juga menemukan satu perusahaan PT TKD, melalui pemerintah desa, namun keterangan dari warga masyarakat,bahwa selama ini pihak perusahaan tidak memiliki lahan hanya meminjam lahan masyarakat untuk di tanami saja.
” Ada PT TKD yang kita dapatkan informasinya dari masyarakat, itupun lahan Warga yang di tanami oleh perusahaan,untuk bibit dan pupuk nya saja dari perusahaan tetapi lahan mereka tidak punya” Ujarnya lagi.
Bahkan dinas nakbun melakukan turun ke lapangan juga bersama dengan kepolisian, Sehingga hasilnya nanti akan di laporkan ke Bupati merangin untuk memberikan langkah langkah hukum kepada perusahaan yang tidak memiliki ijin HGU.
” Kita turun bersama dengan kepolisian, hasilnya akan kita laporkan dan yang jelas akan kita sampaikan kepada Bupati merangin,untuk menindak lanjuti langkah berikutnya” tegas Hendri Widodo.
Sampai saat ini dinas nakbun masih terus melakukan penelusuran terhadap enam perusahaan sawit, yang berada di Merangin yang tidak memiliki ijin HGU.
Reporter Bule