Posbakum Pengadilan Agama Bangko, Beri Pelayanan Gratis Untuk Masyarakat

Merangin, informasikita.con – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan,Sidang isbath dan sidang dispensasi pernikahan, Kini tak lagi perlu keluar untuk mendapatkan pos bantuan hukum (Posbakum).

Pasalnya di pengadilan agama Bangko, Sudah menyediakan ruang khusus Posbakum bagi masyarakat,yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

Masyarakat yang berperkara, bisa cepat di layani secara gratis, tanpa perlu menunggu waktu yang lama,sehingga masyarakat cukup membawa kelengkapan persyaratan nya saja.

Seperti yang di ungkapkan oleh Padri Zelvian.SH.MH direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato, Mengatakan bahwa pihaknya memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang akan mengajukan,perkara sidang perceraian,sidang isbath dan sidang dispensasi pernikahan.

” Ini merupakan bentuk pelayanan kami, terhadap masyarakat Merangin, dan Kemi memberikan pelayanan secara cuma cuma ” ungkap Zelvian (9/5).

Sisi lain, dengan kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan Pengadilan Agama, menjadi salah satu ruang khusus untuk memberikan pemahaman hukum dan bagaimana cara mengurus perkara di PA Bangko dengan biaya murah.

” Salah satu cara kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Merangin, agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara di PA Bangko ” Ujarnya.

Sementara itu dari pelayanan yang di lakukan selama lima bulan,Posbakum PA Bangko sudah melayani di luar sisbakum 280 perkara,jauh lebih meningkat sebelum ada Posbakum di PA Bangko.

” Alhamdulillah pelayanan kami, mendapatkan sambutan dari masyarakat Yang mengajukan Perkara di PA Bangko,dan sampai saat ini yang tercatat di sisbakum ada 280 perkara,” ucapnya.

Supardi salah satu warga,yang mengajukan sidang dispensasi pernikahan anaknya,mengaku senang dengan pelayanan yang di berikan Posbakum PA Bangko, Tanpa ribet surat permohonan langsung di buatkan dan bisa mendaftarkan sidang untuk anaknya.

” Selain gratis tentu sangat membantu sekali, sebab kita tidak perlu lagi repot membuat permohonan, cukup bawa syarat lengkap ,ada para pengacara muda yang membuatkan langsung permohonannya, selain itu saya jadi tau jika perkara seperti ini biayanya sangat murah”ungkap Supardi.

Reporter Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *