Merangin, informasikita.com ,- Naas nasib yang menimpa Juli ( 40 ) warga Desa Nilo Dingin Kecamatan lembah Masurai Merangin Jambi, Harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup,setelah di aniaya mengunakan sajam.oleh dua orang pelaku.
Dari data yang di himpun menyebutkan, aksi sadis yang di lakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) warga desa sungai tebal kecamatan lembah Masurai , Berawal dari rasa dendam kepada korban.
Para pelaku sangat marah dan menaruh dendam kepada korban, Setelah kakak salah satu pelaku di tangkap dan di tahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.
Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang di tunggu tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat jembatan sungai Nilo pada Jumat (4/7) pukul 11 .00 siang.
Kedua pelaku yang melihat korban melintas,lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban, pada saat itu RW mengejar pelaku dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban , Pelarian korban berhasil di hentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus .
Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban, Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban, Dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah ditengah jalan, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku di laporkan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak , melakukan pengejaran terhadap dua pelaku, Dengan di bantu polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil di gagalkan , Dan kedua pelaku penganiayaan di amankan ke polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra ,melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
” Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan , kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang di lakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan” ujar Kasatreskrim.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
” Keduanya kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana ,dengan ancaman hukuman mati” tegasnya .
Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RS Abunjani Bangko.
Reporter Bule