Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

Ini Delapan Kesepakatan Antara Jebus Maju Dan Masyarakat Desa Penyanggah Yang Di Inisiasi DPRD Merangin

Posted on Juli 21, 2025Juli 21, 2025 By Publisher Tak ada komentar pada Ini Delapan Kesepakatan Antara Jebus Maju Dan Masyarakat Desa Penyanggah Yang Di Inisiasi DPRD Merangin

DPRD serta masyarakat dan PT Jebus Maju saat melakukan audensi di gedung DPRD merangin

BANGKO,INFORMASIKITA.COM – Lintas Komisi DPRD Merangin menggelar audiensi bersama PT Jebus Maju, Sembilan Kepala Desa dan Tiga Camat yang wilayahnya masuk dalam kawasan perusahaan. Senin (21/7/2025). 

Rapat itu bertujuan mencari solusi terkait batas wilayah dan hutan yang masuk dalam pengelolaan PT Jebus Maju. Yang dipimpin Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi, dihadiri anggota Komisi I, anggota Komisi II dan anggota Komisi III. 

Seperti yang diketahui, sembilan Desa tersebut yakni, Desa Nalo Gedang, Desa Baru Nalo, Desa Tiongko, Desa Sungai Pinang, Desa Muara Bantan, Desa Durian Batakuk, Desa Talang Segegah, Desa Gelanggang, Desa Muaro Panco Barat. Desa-desa tersebut dari Kecamatan Kalo Tantan, Renah Pembarap dan Sungai Manau. 

Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi usai audiensi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah konflik antara warga dan PT Jebus Maju. 

“Permintaan masyarakat bahwa lahan yang sudah ditanam oleh masyarakat baik Kelapa Sawit maupun lainnya, supaya tidak masuk kedalam rekom penyangga PT Jebus Maju,” jelas Herman Efendi yang akrab dengan sapaan Abong Fendi ini. 

Dari pertemuan ini lanjutnya, terdapat delapan poin kesepakatan. Meskipun kesepakatan tersebut bersifat sementara menjelang ada keputusan dari pemerintah pusat dan kesepakatan tersebut juga akan disampaikan melalui Gubernur Jambi. 

“Kita akan bergerak cepat supaya ini ada kejelasan. Supaya status tanah yang ditanam oleh masyarakat saat ini, apakah bisa diajukan dari HP untuk dijadikan hak milik yang bisa di sertifikat oleh masyarakat, ini yang kita harapkan,” ujar Ketua Golkar Merangin itu. 

Sementara Anggota DPRD Merangin, As’ari El Wakas (Apuk) meminta desa memetakan wilayahnya masing-masing, begitu juga pihak PT Jebus Maju, setelah selesai memetakan wilayahnya sampaikan data tersebut kepada DPRD Merangin. 

“Kita minta desa pastikan betul berapa jumlah lahan yang sudah ditanami, tapi ingat jangan ada penanaman baru. Secepatnya kita akan bawa permasalahan ini ke Gubernur Jambi, guna mengevaluasi perizinan PT Jebus Maju,” ungkapnya saat rapat. 

Apuk juga meminta, sebelum tapal batas selesai, maka jangan diusir warga yang sudah terlanjur membuka kebun di dalam kawasan PT Jebus Maju. 

Salah satu warga yang hadir juga mengaku, konflik antara warga dengan PT Jebus Maju, sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa memperbolehkan warga mengelola tanah yang sudah dibuka, tapi belum ada kejelasan dari PT jebus maju. 

Direktur PT Jebus Maju, Risgianto kepada awak media mengaku pihak telah memberi hak kepada masyarakat mengambil hasil kebun yang berada dalam kawasan perusahaan. 

“Kita sudah mempersilahkan untuk mengambil hasil, kalau memang itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari awal kami sudah menyampaikan seperti itu,” ujarnya. 

Pihaknya menyepakati poin-poin kesepakatan dari pertemuan tersebut. Karena menurutnya, semua pihak tidak dirugikan dari kesepakatan tersebut. 

Risgianto juga mengaku sebelumnya sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi, ia berharap pertemuan yang di fasilitasi oleh DPRD Merangin menjadi yang terakhir. “Ini yang terakhir lah, dan kita bisa berhubungan harmonis dengan masyarakat,” harapnya. 

Sementara untuk kemitraan lanjutnya, bahwa kemitraan dengan masyarakat akan dilakukan setelah selesai pendataan, bagi lahan yang sudah dikelola masyarakat maka dilakukan kemitraan. 

Terkait perizinan PT Jebus Maju, disampaikan Risgianto bahwa masih mengacu kepada izin yang lama. 

Delapan kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut sebagai berikut :

1. PT Jebus Maju boleh melakukan aktivitas dalam kawasan izin diluar kawasan yang dikuasai masyarakat. 

2. PT Jebus Maju akan melakukan pengajuan dan pemasangan tapal batas dengan melibatkan pemerintah desa. 

3. Pemerintah Desa melakukan pendataan terhadap lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat. 

4. PT Jebus Maju membentuk tim sosialisasi ditingkat Desa. 

5. Masyarakat dapat melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka kuasai sebagaimana kesepakatan yang dilakukan 21 Juli 2025, tanpa ada intimidasi dan diskriminasi (melibatkan aparat penegak hukum) serta tidak dibenarkan menambah lahan baru. 

6. PT Jebus Maju tidak boleh mengeluarkan statement terkait hutan konservasi harus hutan produksi sesuai perizinan. 

7. DPRD mendorong pemerintah kabupaten Merangin akan menindaklanjuti terhadap penguasaan lahan oleh masyarakat melalui Gubernur Jambi kepada pemerintah pusat dalam hal ini perubahan status lahan

8. Tidak ada aktivitas illegal logging (pembalakan liar) illegal gold mining (PETI) dan pembukaan lahan baru dalam kawasan izin PT Jebus Maju.(Jer)

DAERAH

Navigasi pos

Previous Post: Jalan Penghubung Dua Kabupaten Di Perbaiki, Ini Kata warga Merangin 
Next Post: Gara gara Ini ,Warga Lantak Seribu Doakan H Hurmin Dua Periode 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Densus 88 Bekukan Dua Yayasan Yang Di Duga Terafiliasi NII
  • Breaking News..!!,Yayasan Rumah Amal Jariah(Raju) , Panti Yatim Kasih Ummi Di Datangi Densus 88 
  • Kodim 0420/Sarko Dan Bulog Bersinergi Wujudkan Hanpangan, Melalui Program Pangan Murah
  • Gara gara Ini ,Warga Lantak Seribu Doakan H Hurmin Dua Periode 
  • Ini Delapan Kesepakatan Antara Jebus Maju Dan Masyarakat Desa Penyanggah Yang Di Inisiasi DPRD Merangin

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme