Merangin, informaskita.com – Nurtrimah binti Paidi (30) terdakwa kasus perusakan mobil milik Hermawan suami sirinya, akhirnya di tuntut dua bulan penjara olah jaksa penuntut umum Hodijah Uswatun Hasanah pada persidangan di pengadilan negeri Bangko kelas IIB.
Sidang yang di ketuai oleh ketua majelis zulfanul Fitri,Di dampingi dua hakim anggota suryadana Rahayu putra dan
Rika Riski hairani , usai JPU membacakan tuntutan ,terdakwa langsung menyampaikan nota permohonan kepada ketua majelis hakim agar terdakwa mendapatkan keadilan yang berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
Menurut terdakwa dirinya masih menyusui balita berusia 1 tahun, dan jika dirinya di tahan menjalani hukuman badan, maka balitanya tidak ada yang mengurusi.
” Kepada majelis hakim,saya bermohon mendapatkan keadilan untuk saya demi anak saya, dan berkenan untuk memutuskan bebas demi hukum,apalagi korban dan saya sudah berdamai, dan saya menyesali perbuatan saya,dan sudah menganti rugi korban yang tak lain ayah dari anak saya” ungkap Nurtrimah.
Sementara itu majelis hakim, akan mempertimbangkan permohonan terdakwa pada putusan yang akan di putuskan pada Minggu depan.
” Permohonan terdakwa akan kami pertimbangkan pada putusan Minggu depan”
Sementara itu Dede Riskadinata dan Andri pengacara dari kantor hukum Dede riskadinata and partner, mengatakan bahwa dengan tuntutan JPU kepada kliennya, merupakan hak JPU tetapi keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
” Semoga saja majelis hakim memutuskan klien kami dengan hati nurani, sebab terdakwa merupakan seorang orang tua tunggal yang masih menyusui balitanya, dan harapan kami majelis hakim bisa memutuskan bebas kepada terdakwa demi ke manusiaan”tegas Dede.
Seperti di ketahui bahwa kasus perusakan mobil korban terjadi pada medio April 2025, dimana saat itu terdakwa meminta agar korban datang untuk melihat anaknya yang sedang sakit, tetapi saat itu korban tidak mau sebab takut dengan istri sahnya,sehingga korban dan terdakwa cekcok,secara spontan terdakwa mengambil palu yang ada di atas rak lalu merusak mobil korban, sementara itu pada persidangan pertama korban dan terdakwa sudah bersepakat berdamai dengan mengganti rugi kerusakan mobil korban.
Reporter Bule





