Merangin – Komitmen Polda Jambi, dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terus ditindaklanjuti jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satreskrim Polres Merangin ,berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi ,yang diduga akan dipasok untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil pickup, yang mengangkut total sekitar 3,2 ton BBM jenis solar subsidi ,beserta dua orang terduga pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas ,saat menggelar konferensi pers.
Dijelaskan IPTU Dimas, pengungkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Merangin, melaksanakan patroli dan menerima informasi dari masyarakat ,terkait adanya satu unit mobil Suzuki Carry pickup ,yang diduga membawa BBM jenis solar dari wilayah Musi Rawas.
BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, untuk memasok kebutuhan bahan bakar aktivitas PETI, petugas yang mendapatkan informasi,langsung bergerak dan berhasil amankan pelaku serta barang buktinya.
Tidak berhenti sampai di situ, pada waktu yang hampir bersamaan Senin, 2 November 2026, anggota di lapangan kembali menerima informasi masyarakat mengenai satu unit mobil pickup, berwarna silver yang diduga mengangkut solar dari arah Musi Rawas menuju Kerinci.
Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan, dan kembali mengamankan kendaraan tersebut.
“Dari dua pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua orang yang membawa BBM jenis solar subsidi dengan total sekitar 4,8 ton. Keduanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Dimas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ,terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
IPTU Dimas menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjalankan instruksi Kapolda Jambi untuk memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Menurutnya, pemberantasan tambang emas ilegal tidak cukup hanya dengan menindak para pelaku di lokasi tambang, tetapi juga harus menyasar jaringan pendukung, termasuk pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan di lokasi PETI, tetapi juga berupaya memutus rantai pasokannya. Salah satunya dengan menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ,yang akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ,pengangkutan maupun distribusi BBM subsidi yang mencurigakan.
” Dengan langkah tegas Polres Merangin, berharap upaya pemberantasan PETI, dapat berjalan lebih efektif sehingga aktivitas pertambangan ilegal ,yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dapat ditekan.” Ucapnya singkat.
Reporter Wan