Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

Merangin Akan Miliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Posted on Desember 9, 2024Desember 9, 2024 By Publisher Tak ada komentar pada Merangin Akan Miliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Merangin, informatika.com – Pemkab Merangin akan memiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai akibat dari pemisahan urusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTSP-TK).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 dan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan bidang Ketenagakerjaan termasuk dalam bidang urusan Pemerintahan wajib.

Sedangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTSP-TK) dilakukan perubahan nomenkatur menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‘’Perubahan ini bedasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak boleh merumpun dan dirumpunkan dengan urusan Pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah kabupaten,’’ujar Pj Bupati, Senin (9/12).

Perubahan itu jelas Jangcik Mohza, bedasarkan hasil evaluasi penataan dan pemetaan kelembagaan perangkat daerah, sehingga Pemkab Merangin merencanakan penataan kembali organisasi atau reorganisasi terhadap kelembagaan perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda nomor 10 tahun 2016.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, telah disampaikan Pj bupati Merangin Jangcik Mohza, pada Rapat Paripurna DPRD Merangin di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan.

Beberapa perangkat daerah yang dilakukan penataan kelembagaan dan pembentukan kelembagaan lanjut Pj bupati, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Merangin dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Selain itu pengintegrasian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke dalam Perda nomor 10 tahun 2016 atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pengintegrasian Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke dalam Perda Nomor 10 tahun 2016 atas Perintah Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pada Ranperda itu juga meningkatkan Tipologi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dari tipe C menjadi tipe B berdasarkan hasil pemetaan kelembagaan.

Diharapkan Jangcik Mohza, dengan adanya penataan dan pemetaan kembali perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan organisasi kelembagaan Pemerintah Daerah yang responsive terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Disamping itu melalui penataan kembali perangkat daerah ini Pj bupati mengharapkan, dapat menciptakan birokrasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran sehingga penyelenggaraan fungsi-fungsi urusan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif dan efesien. 

Reporter Bule 

PEMERINTAH

Navigasi pos

Previous Post: Terkait Tunjangan Perumahan Dua Mantan Sekwan,Dan Kabag Keuangan  Sudah Di Mintai keterangan
Next Post: Desak Minta PJ Sekda Sarolangun Mundur,GMS Gelar Aksi Di Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Desa selango Sah memiliki koperasi desa merah putih
  • KMP Desa Pulau Bayur Terbentuk 
  • Jangan bilang siapa-siapa kalau Mau selamat,Dua perampok Di Hadiahi Timah Panas  Polisi
  • Selesaikan Konflik Antara Warga Dan PT Jebus Maju,Waka II DPRD Dan Ketua Komisi II Merangin Datangi PT Jebus Maju
  • Bentuk Nyata PT SAL Peduli Disabilitas, Bantu Peralatan Untuk Sanggar Waspo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme