• Sab. Mar 8th, 2025

Terkait Tunjangan Perumahan Dua Mantan Sekwan,Dan Kabag Keuangan  Sudah Di Mintai keterangan

ByPublisher

Des 9, 2024

Merangin, informatika.com – Untuk  mencari alat bukti terkait adanya temuan LHP- BPK RI atas temuan kelebihan bayar tunjangan rumah,bagi anggota DPRD Merangin, Dua mantan sekretaris dewan (sekwan) dan satu orang kabag keuangan telah di mintai keterangan di kejaksaan negeri Merangin.

Dua mantan sekwan,Di mintai keterangan masih sebagai saksi,Dan keterangan keduanya sangat di perlukan untuk mengurai ada tidaknya unsur tindak pidananya,selain itu untuk mencari dasar hukum terhadap penyelidikan yang di lakukan oleh kejaksaan negeri Merangin.

Seperti yang di ungkapkan oleh Kajari Merangin,Melalui kasi tindak pidana khusus (pidsus)  Agus Adi Atmaja,kepada detail.id ,mengatakan bahwa dua mantan sekwan dan kabag keuangan sudah di mintai keterangan nya .

” Ada dua mantak sekwan yanga kita mintai keterangan, Makmur dan juga Fauziah,serta kabag keuangan sudah kita panggil, statusnya tentu masih saksi” ungkap Kasi Pidsus,(9/12).

Bukan hanya fokus pada temuan LHP- BPK RI, pada periode tahun 2023 lalu saja, Tetapi pidsus juga menggali keterangan dari sekwan yang menjabat pada periode tahun 2014 lalu, hingga proses 2022.

” Kita mengurai ini sampai jauh ke belakang, Sebab kita ketahui bahwa ada beberapa anggota DPRD periode 2014 -priode 2019 masih terpilih, Banyak yang harus kita kumpulkan barang buktinya dulu, agar penyelidikan yang kita lakukan benar benar bisa di pertanggung jawaban,jika memenuhi unsur pidana maka bisa saja status nya di naikan pada tahap penyidikan” Ujarnya lagi.

Di akuinya, Bahwa kejaksaan masih menunggu itikad baik kepada para mantan anggota DPRD Merangin, Yang sempat menikmati kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.

” Kami masih menunggu itikad baik Mereka, Jika merasa menerima kelebihan pembayaran silahkan di kembalikan ke kas negara, Tapi kalau mereka merasa tidak yang kita akan terus berproses” ucapnya.

Sejauh ini baru sekitar 20 orang baik mantan  dan anggota DPRD terpilih,Yang di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri Merangin.

Seperti di ketahui bahwa,Tunjangan perumahan yang di terima oleh para anggota dan mantan anggota DPRD,Di duga ada kelebihan pembayaran sehingga menjadi temuan BPK RI.

Dan polemik ini muncul setelah ada perbub nomor 67 tahun 2017,tentang hak keuangan  hak administrasi pimpinan dan anggota DPRD, Yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan,yang di keluarkan di zaman  Bupati merangin Al Haris, Dari perbub tersebut ada dugaan kerugian negara mencapai  Rp 2,2 M, selain itu kantor DPRD Merangin dan kantor kejaksaan negeri Merangin sempat di demo oleh mahasiswa.

Reporter Bule 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *