Merangin, informasikita.com – Menindaklanjuti inpres nomor 9 tahun 2025, Dan Surat edaran menteru desa dan daerah tertinggal, Surat edaran kemenkeu tentang pembukaan koperasi merah putih, Pemerintah desa Tambang emas kecamatan Pamenang selatan bergerak cepat dengan membentuk pengurus koperasi merah putih.
Bertempat di lapangan hall desa tambang emas, di hadiri anggota DPRD kabupaten Merangin Syaiful Hadi, Sekcam Pamenang selatan Narto, kapus tambang emas,Pendamping Desa dan anggota KUD keluarga tani .
Menurut Narto sekcam Pamenang selatan mengatakan bahwa, dengan inpres dan juga edaran dari kemendes dan kemenkeu, Pemerintah desa tambang emas bergerak membentuk koperasi merah putih.
” Sesuai dengan inpres, edaran kemendes dan kemenkeu koperasi merah putih di bentuk, agar semua program pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik di setiap desa” ungkap Narto.
Sementara itu Juarno kades Tambeng emas, mengatakan bahwa di bentuknya koperasi merah putih, akan menjadi salah satu instrumen penting yang di laksanakan oleh pemdes tambang emas.
” Ini menjadi salah satu instrumen penting bagi tata kelola keuangan di pemdes, Koperasi Merah Putih ini di harapkan bisa menjadi salah satu program unggulan di desa kita, tentunya kami mendukung penuh program pemerintah pusat dengan melaksanakan sepenuh hati” ungkap Juarno.
Selain itu KUD keluarga Tani, Dengan kesepakatan bersama menjadi koperasi desa merah putih tambang emas.
” Kita memang memiliki koperasi unit desa yang masih berjalan, Tetapi dengan adanya’ inpres maka dengan kesepakatan bersama kita rubah menjadi koperasi desa merah putih tambang emas, Dengan perubahan tersebut maka unit usaha jadi bertambah” Tegasnya.
Reporter Bule