
BANGKO,INFORMASIKITA.COM-Temuan yang mengejutkan di dapati oleh Wakil Ketua II dan Ketua Komisi II DPRD Merangin di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.Dimana dari laporan masyarakat ada sebuah pabrik pengolahan buah kelapa sawit Tampa izin dan badan hukum dengan enaknya berdiri.
Saat tinjauan di lapangan Wakil Ketua II Bripka Purnawirawan Ahmad Fahmi dan Ketua Komisi II DPRD Merangin M.Yani,Sabtu(14/6),Sekitar pukul 14.30 WIB,terlihat jelas aktifitas pabrik saat perbaikan alat-alat yang ada di pabrik yang di awasi oleh pemilik pabrik bernama kusmo.
Tak hanya memiliki izin resmi,bahkan izin limbah yang di hasilkan dari pengolahan buah kelapa sawit itupun juga tidak dimiliki pemilik pabrik.Usai meninjau di lokasi,nantinya Waka II dan Ketua Komisi II DPRD Merangin akan memanggil Dinas Terkait untuk memproses pemilik pabrik.
“Dari hasil temuan kita di lapangan,tak satupun izin yang dimiliki pemilik pabrik,meskipun ini kegiatan perorangan tetap harus memiliki izin,dan ini sudah sekelas pabrik,”ucap Ahmad Fahmi.
Terpisah Ketua Komisi II DPRD Merangin M.Yani akan memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Desa Sungai Ulak.
“Dari pengakuan pemilik,pabrik ini hanya melakukan pengolahan brondol,namun ini sudah skala industri dan wajib ada izinya,jika tidak mempunyai izin,maka dinas terkait harus menghentikan dan menutup pabrik tersebut,”jelas M.Yani.
Tak hanya itu,M.Yani juga menjelaskan jika pabrik ini sudah empat tahun berdiri dan bahkan hasilnyapun sudah di uji coba dan atau dalam proses pengembangan oleh pemilik yang bernama wismo.
“Empat tahun berdirinya pabrik,namun tak satu izinpun ada,bahkan hasil pengolahannya sudah diuji coba,dan sekarang dalam proses pengembangan,ini harus di tindak tegas,dimana syarat untuk mendirikan pabrik mini pemilik harus memiliki NIB,Akta Pendirian,bukti pendaftaran akta,KTP,rencana kegiatan usaha,izin lokasi,rekomendasi dari Bupati/Gubernur,IMB,NPWP Serta Peta Lokasi,namun tak satupun yang dimiliki,dan itu jelas melanggar hukum”tutupnya.(Jer)