Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

Wah..!!,Waka II Dan Ketua Komisi II DPRD Merangin Temukan Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit Tak Berizin

Posted on Juni 14, 2025Juni 14, 2025 By Publisher Tak ada komentar pada Wah..!!,Waka II Dan Ketua Komisi II DPRD Merangin Temukan Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit Tak Berizin

BANGKO,INFORMASIKITA.COM-Temuan yang mengejutkan di dapati oleh Wakil Ketua II dan Ketua Komisi II DPRD Merangin di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.Dimana dari laporan masyarakat ada sebuah pabrik pengolahan buah kelapa sawit Tampa izin dan badan hukum dengan enaknya berdiri.

Saat tinjauan di lapangan Wakil Ketua II Bripka Purnawirawan Ahmad Fahmi dan Ketua Komisi II DPRD Merangin M.Yani,Sabtu(14/6),Sekitar pukul 14.30 WIB,terlihat jelas aktifitas pabrik saat perbaikan alat-alat yang ada di pabrik yang di awasi oleh pemilik pabrik bernama kusmo.

Tak hanya memiliki izin resmi,bahkan izin limbah yang di hasilkan dari pengolahan buah kelapa sawit itupun juga tidak dimiliki pemilik pabrik.Usai meninjau di lokasi,nantinya Waka II dan Ketua Komisi II DPRD Merangin akan memanggil Dinas Terkait untuk memproses pemilik pabrik.

“Dari hasil temuan kita di lapangan,tak satupun izin yang dimiliki pemilik pabrik,meskipun ini kegiatan perorangan tetap harus memiliki izin,dan ini sudah sekelas pabrik,”ucap Ahmad Fahmi.

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Merangin M.Yani akan memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Desa Sungai Ulak.

“Dari pengakuan pemilik,pabrik ini hanya melakukan pengolahan brondol,namun ini sudah skala industri dan wajib ada izinya,jika tidak mempunyai izin,maka dinas terkait harus menghentikan dan menutup pabrik tersebut,”jelas M.Yani.

Tak hanya itu,M.Yani juga menjelaskan jika pabrik ini sudah empat tahun berdiri dan bahkan hasilnyapun sudah di uji coba dan atau dalam proses pengembangan oleh pemilik yang bernama wismo.

“Empat tahun berdirinya pabrik,namun tak satu izinpun ada,bahkan hasil pengolahannya sudah diuji coba,dan sekarang dalam proses pengembangan,ini harus di tindak tegas,dimana syarat untuk mendirikan pabrik mini pemilik harus memiliki NIB,Akta Pendirian,bukti pendaftaran akta,KTP,rencana kegiatan usaha,izin lokasi,rekomendasi dari Bupati/Gubernur,IMB,NPWP Serta Peta Lokasi,namun tak satupun yang dimiliki,dan itu jelas melanggar hukum”tutupnya.(Jer)

DAERAH

Navigasi pos

Previous Post: Ketua Komisi II DPRD Merangin : Agar Tak Terjadi Konflik Sosial,Pemerintah Harus Undang PT Jebus Maju Lakukan Persentasi
Next Post: Kades Selango Lantik Perangkat Desa, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sambut Agustusan ,Warga Rawasari Goro Bersihkan Lingkungan 
  • Catatan Totem-Tabu dan Strukturalisme Genetik Terhadap Novel “Cahaya di Bukit 12” Karya Yanto Bule
  • Pengurus Daerah IWO Kabupaten Merangin Periode 2025-2028 Terbentuk 
  • Polres Sarolangun  Gandeng TPID,Telusuri Beras Premium Oplosan Dari Agen hingga Distributor 
  • MENYIMAK DZIKIR ALAM DAN PEDANG CINTA: Tafsir Sufistik atas Puisi Asro Al Murtawy

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme