SAROLANGUN,informasikita.com,- Judol (judi online) jenis slot merupakan permainan judi yang dilakukan lewat internet. Aktivitas ini sangat berbahaya karena bersifat adiktif, merusak keuangan, dan tentunya melanggar hukum di Republik ini.
Tidak hanya itu saja, Judol juga dapat berdampak buruk bagi seseorang yang sudah kecanduan, tentu berimbas dengan keuangan dan akan berefek ke mental seseorang, sehingga dapat memicu kriminalitas seperti mencuri.
Seperti yang terjadi di Desa Lubuk Resam Hilir kecamatan Cermin Nan Gedang, Seorang ayah berinisial AR Bin HM (Alm), melaporkan anak kandungnya sendiri yang berinisial IP Bin AR ke Polsek Limun gegara mencuri uang senilai 2 juta untuk digunakan IP bermain judi slot.
“Pelaku tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Dari pengaduan tersebut korban merasa keberatan, sudah sering terjadi dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan,” ucap Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, S.H., Selasa (28/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi saat rumah sepi karena ditinggal pergi ayahnya saat bekerja.
“Saat itu pelapor pergi ke bekerja sebagai petani, dia sudah mendapati uang didalam lemari terbuka dan uang tunai senilai 2 juta yang disimpan di dalam lemari sudah hilang, “Jelas Kapolsek
Aksi pencurian itu terungkap usai korban curiga dengan anaknya yang tidak pulang-pulang. AR Bin HM (Alm) pun mulai mencurigai anaknya yang merupakan pecandu judi online.
“Saat terima laporan korban kami amankan yang bersangkutan dan dia juga mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri uang dengan cara merusak kunci dari pintu lemari. kata Iptu Usaha Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan, IP nekat mencuri uang ayahnya lantaran kecanduan judi slot.
“Uangnya digunakan pelaku untuk judi slot. Alibinya dia (pelaku) mengambil Rp 2.000.000 juta, karena kexanduan judi online.” sebutnya.
Atas perbuatannya IP kini telah di tahan di Polsek Limun. Pelaku dijerat Pasal Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Reporter Ajk
