Merangin – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan mengamankan seorang laki-laki berinisial (H), pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026, di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B-211/X/2026/SPKT/Polres Merangin, tanggal 20 Oktober 2026. Terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat korban pulang dari tempat kerja di kebun kelapa sawit, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anaknya, namun tidak mendapatkan informasi. Korban selanjutnya berupaya mencari kendaraan itu di sekitar Desa Tunggul Bulin hingga memperoleh informasi dari seorang warga yang melihat seorang laki-laki mendorong sepeda motor milik korban.
“Atas informasi tersebut, korban segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Merangin, segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku, dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku ,diduga hendak menggadaikan sepeda motor ke arah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat diduga hendak menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak Suku Anak Dalam.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Berdasarkan keterangan awal tersebut, terdapat dugaan keterlibatan dalam 10 kejadian curanmor yang tersebar di wilayah Tabir Ulu, Tabir Selatan, Sungai Manau, dan Kuamang Kuning.
Adapun kendaraan yang disebut dalam keterangan awal tersebut terdiri dari beberapa sepeda motor jenis Honda CRF, Honda Beat, serta kendaraan jenis WR. Meski demikian, keterkaitan terduga pelaku dengan setiap kejadian masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BH 2960 XN, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku ,dalam tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan kehilangan.
Polres Merangin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Reporter Wan
