Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk 

Merangin- Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, Ibu Mertua dan Eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin, jumat (09/10/2026).
Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin IPTU Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lainnya.
Tersangka Mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam gelar rekonstruksi tersebut.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada hari Rabu (23/09/2026) lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin.
Atas kesigapan dan kecepatan akurasi pengungkapan kasus Pembunuhan Berencana tersebut, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto yang didampingi Kapolsek Tabir IPTU Junaidi menjelaskan pada hari Kamis (08/10/2026) polisi melaksanakan Rekonstruksi Kasus pembunuhan berencana di Merangin yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabir.
“Pada hari ini Kamis (08/10/2026) kami melaksanakan gelar rekonstruksi kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabir, kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Merangin yang dihadiri jajaran Polsek Merangin, jajaran Satreskrim Polres Merangin dan jajaran Kejaksaan Negeri Merangin,” tutur AKP Epy Koto kepada Tribun Jambi.
AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, karena dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.
“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakukan menantu (Korban) terhadap anak kandungnya (Istri Korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.
AKP Evu  Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.
AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana  yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.
“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban di kuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUH Pidana masih sama,” ujar AKP Evi  Koto.
Sementara itu dalam rekonstruksi,Turut di hadiri langsung oleh kasi Pidum Kejari,kasi datun,dan juga para jaksa penuntut umum.
Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’, akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter Wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *