Merangin- Perang terhadap narkoba terus di tabuh, Kali ini dua pengedar sabu asal propinsi Jambi berhasil di amankan,saat akan bertransaksi di wilayah Bangko rendah, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu dari tangan keduanya.
Dari data yang berhasil di himpun,menyebutkan bahwa pada hari kamis (8/11) sebelumnya tim satnarkoba polres Merangin mendapatkan informasi , jika di jalan lintas sumatera RT 11 lingkungan Bangko rendah kelurahan dusun Bangko, sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut,polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian,pada pukul 02 wib tim opsnal Satnarkoba mendapati ada dua orang yang mencurigakan gerak geriknya, dan insting polisi yang terlatih kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya, dan ternyata dari tangan keduanya di dapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,jika di hitung berat narkoba yang sudah di kemas dalam klip siap edar berjumlah lebih dari 20 gram sabu.
Sementara dari hasil penggeledahan dan interogasi di ketahui bahwa kedua pelaku tersebut berinisial FAP, dan FCA dua warga asal Jambi, yang mengakui jika narkoba yang di bawanya akan di edarkan di wilayah Merangin.
Sejumlah barang bukti yang di amankan dari dua pelaku,Berupa
– 3 (Tiga) bungkus plastik klip Warna Bening Diduga berisi narkotika sabu Bruto 19,47 gram
– 2 (Dua) bungkus Plastik Klip Warna Bening diduga Berisi narkotika jenis Extasi dengan Bruto 1,70 Gram
– 1 (Satu) Unit handphond Jenis Samsung S21 Berwarna Hitam.
– 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Merx Slava
– 1 (Satu) Set Alat Hisap Shabu (Bong).
– 1 (Satu) Helai Tissu Warna Putih.
1 (Satu) Unit handphone Jenis SAMSUNG S7 dengan warna Biru.
Untuk tindak lanjut dan guna mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, lalu di bawa ke polres Merangin untuk di lakukan proses hukum.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, memalui kasatnarkoba AKP Rezi,membenarkan penangkapan dua bandar sabu asal Jambi.
Dan keduanya sudah di tahan di rutan polres Merangin,selain itu dua pelaku di jerat pasal 114,Jo pasal 132 tentang UU narkotika.
” Benar dua pengedar sabu asal Jambi berhasil kita amankan, puluhan gram sabu berhasil kita sita,untuk keduanya kita jerat dengan UU nomor 35 tahunn2009 tentang narkotika,dan terancam hukuman di atas enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara” ungkap Rezi.
Di Tegasnya Rezi,bahwa Polres Merangin akan terus perang melawan narkoba,demi terjaminnya masa depan generasi muda Merangin dari jeratan bahaya narkoba.
” Sesuai dengan program kapolri untuk perang melawan narkoba, dan saya ingatkan bagi para bandar narkoba jangan pernah main main di Merangin,kita akan sikat habis” tegasnya.
Reporter Wan
