Tiga Tersangka Diduga Pelaku Penyebar Berita Hoaks Di Tahan ,warga  Desa Sungai Kapas Bakal Datangi Kajari

Merangin,Informasikita.com-Satreskrim Polres Merangin ,melakukan Pelimpahan Perkara Tindak pidana Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Hal ini beberapa bulan lalu terjadi di Desa Sungai Kapas kecamatan Bangko kabupaten Merangin, Jambi.
Ketiga tersangka yakni MAD SHOLEH Bin SUKILAN (Alm), SUYATNO Bin MUJITO dan SINUR MURNI SIMANJUNTAK Binti UBA SIMANJUNTAK (Alm) ketiganya warga Desa Sungai Kapas.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah ,melalui Kasat Reskrim AKP Eka Julisman mengatakan ,jika kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemarin pertanggal 17 September 2026, kasus yang dilaporkan saudara Saliman warga Desa Sungai Kapas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga ketiga tersangka ini kita limpahkan” jelas Kasat Reskrim Jumat (18/9).
Lebih lanjut kasat mengatakan jika saat ini ketiga tersangka ditahan ,oleh Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Sel Mapolres Merangin.
“Tiga Tersangka ini yang melakukan penahanan adalah jaksa penuntut umum, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap” ujarnya.
Dijelaskannya Pasal yang dilanggar yakni Kesatu Setiap orang, yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang  mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, Kedua setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dan Ketiga Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dilakukan dengan sarana teknologi informasi sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kedua Pasal 264 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Ketiga Pasal 441 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu,Sejumlah warga sungai kapas mengancam akan mendatangi kantor kejaksaan negeri Merangin,Untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang menjabat tiga warga sungai kapas.
” Kami akan turun ke kantor kejaksaan,dan meminta agar warga kami di bebaskan, sebab selama ini pihak polres tidak menahan mereka, ini baru tahap dua kenapa ketiganya harus di tahan” ujar salah satu warga sungai kapas yang di jumpai di polres Merangin.
Reporter Wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *