Merangin , informasi kita.com – kisruh yang telah terjadi selama ini di tubuh Pol PP, Membuat pemerintah kabupaten Merangin prihatin dan meminta kasat pol PP bisa membenahi kisruh yang terjadi di internal pol PP bisa di selesaikan,Namun Faktanya kasat pol PP kabupaten Merangin tidak pernah serius membenahi kisruh di tubuh penegak perda Merangin.
Asisten I Setda Merangin Muhammad Sayuti , Yang di tugaskan PJ Bupati Mukti Said memimpin rapat mediasi di aula rumah dinas bupati Merangin, Namun lagi lagi mediasi yang di hadiri oleh 59 orang personil Pol PP, Ternyata tidak di hadiri oleh kasat pol PP Shobraini bahkan tidak ada satupun dari pejabat pol PP yang hadir mewakili, Kondisi ini membuat asisten I marah dalam rapat tersebut.
Hingga satu jam pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di ruang aula rumah dinas Bupati Merangin pada (12/3) namun Kasat Pol PP tak kunjung terlihat batang hidungnya .
“Kisruh yang terjadi di tubuh Sat Pol PP, hingga saat ini belum juga di selesaikan oleh Kasat Pol PP Shobraini, kenyataan ini seakan-akan Kasat Pol PP tak ada niat untuk membenahi di tubuh kesatuan yang ia pimpin,” Ujar M. Sayuti.
Menurutnya sudah beberapa kali, Pemerintah daerah berusaha untuk menyelesaikan konflik di tubuh Satuan Pol PP , Tetapi kasat pol PP tidak pernah mau hadir.
“Kita ini dianggap apa oleh Shobraini ini, kami sudah beberapa kali untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik, dan pada acara mediasi yang sebelumnya sudah diberi undangan, namun hingga saat ini tak juga hadir. Saya sangat marah dengan Sobraini ini,”ucapnya lagi.
Ditambahkan oleh Asisten I, Dirinya melakukan mediasi kisruh tenaga Pol PP, atas dasar perintahkan Gubernur Jambi Al Haris Kepada Pj Bupati Merangin H Mukti Said yang diamanahkan kepada dirinya.
” Ini perintah tidak ada alasan bagi Kasat Pol PP tidak hadir dalam mediasi ini, sekurang-kurangnya Didelegasikan kepada bawahnya, jadi Saya pertaruhan jabatan Saya, kalau tidak bisa menyelesaikan masalah ini, jika tidak Shobraini yang tersingkir Saya yang akan berhenti dari jabatan Asisten I,” ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut disimpulkan, 59 anggota Satpol PP yang dirumahkan, tetap akan di SPT kan, dengan ketentuan tidak menerima gaji sampai bulan Oktober 2024.
” Tidak perlu masuk kantor lagi yang, penting kerja sesuai SPT bagi yang bertugas di pasar laksanakan di pasar, bagi yang di RTH ya kerja di RTH dan Lainnya” ujarnya.
Sementara itu kasat pol PP kabupaten Merangin Shobraini, Saat di hubungi melalui nomor ponselnya tidak aktif.
Reporter Bule
+ There are no comments
Add yours