Kasus Sewa Rumah anggota DPRD, Jaksa Fokus Temuan  LHP- BPK 2,2 M

Merangin, informatika.com – Sudah 15 orang mantan anggota DPRD periode tahun 2017-2022, Di mintai keterangan di kejaksaan negeri Merangin .

Jumlah mantan anggota DPRD yang di periksa bakal terus bertambah, Sebab dari 35 orang anggota DPRD periode 2017-2022 berjumlah 32 orang yang menerima sewa rumah , Dan sebagian masih ada yang terpilih hingga saat ini.

Seperti yang di ungkapkan oleh Kajari Merangin,melalui kasi Intel Kejari Merangin Ari Pratama,kepada media ini mengatakan bahwa, pihaknya masih terus memintai keterangan terhadap mantan anggota DPRD periode 2017-2022.

” Sudah ada 15 orang mantan anggota DPRD,Yang sudah kita mintai keterangan di sini,dan bakal terus bertambah” ungkap Ari,(112).

Di tegaskan Ari , Pihaknya terus fokus mendalami hasil temuan LHP- BPK atas kelebihan sewa rumah anggota DPRD,Yang mencapai 2,2 M .

” Kita fokus atas temuan LHP- BPK, Yang di dasarkan pada perbub no 67 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Merangin, Dan BPK menemukan kelebihan pembayaran sewa perumahan untuk  32 anggota DPRD sebesar Rp 2,2 M” Ujarnya.

Dari total kerugian pembayaran sewa perumahan bagi anggota DPRD, Pada tahun 2022 Terdapat kelebihan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 5.775.000.

” Nilai kelebihan pembayaran sewa rumah anggota DPRD, Periode tahun 2017-2023 setiap bulannya lebih dari lima juta rupiah,dan setelah di hitung di temukan kelebihan pembayaran sewa perumahan sebesar 2,2 M” ucapnya lagi.

Sementara terkait adanya revisi atas perbub nomor 67 tahun 2017 yang di keluarkan Bupati Merangin  pada tahun 2022 lalu, Tidak menjadi persoalan untuk memintai keterangan para mantan anggota DPRD periode 2017-2022.

” Terkait dengan revisi perbub nomor 67 kita tidak menjadi soal, Dan akan terus memintai keterangan terhadap mantan anggota DPRD Merangin” ungkap Ari.

Reporter Bule 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours