Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

ODGJ Penerima Bansos Sembako Dan PKH, Wajib Memiliki Suket Dari Desa Atau Lurah 

Posted on Desember 17, 2024Desember 17, 2024 By Publisher Tak ada komentar pada ODGJ Penerima Bansos Sembako Dan PKH, Wajib Memiliki Suket Dari Desa Atau Lurah 

Merangin, informatika .com – Bagi penderita orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), Yang mendapatkan bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH) , Tetap menerima sesuai dengan ketentuan, tetapi ada beberapa hal yang harus di penuhi oleh keluarganya.

Seperti ada nama dalam satu kartu keluarga (KK), yang boleh mewakili penerima ,selain itu melampirkan surat keterangan (Suket )dari desa atau kelurahan, bahwa penerima manfaat merupakan ODGJ, Dan di wakilkan keluarganya.

” Untuk penerimaan manfaat yang memiliki latar belakang ODGJ, bisa di wakilkan oleh keluarga yang tercatat dalam satu KK,selain itu wajib melampirkan keterangan dari desa atau kelurahan” ungkap Asni Mazuddin KCP pos Bangko,(17/12).

Berbeda dengan penerima manfaat, Yang memiliki nomor induk keluarga yang tidak sama, dengan penerima manfaat,maka ada surat keterangan dari desa dan kelurahan, serta melaporkan KK asli dan KTP penerima manfaat.

” Sementara untuk penerima manfaat,Yang memiliki nomor NIK berbeda misalnya beda satu atau dua digit, mereka juga wajib membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan bahwa mereka adalah benar benar penerima manfaat, dan wajib membawa KK asli dan KTP,Dan kita dokumentasikan ” Ujarnya lagi.

Sikap kehati bagian benar benar di terapkan , Selain itu untuk menghindari ada pembayaran yang salah kepada penerima manfaat bansos.

” Berkaca pada kejadian di sejumlah daerah, Dan kita tidak mau terjadi di Merangin ini , apalagi Penyaluran tidak tepat pada orang yang seharusnya mendapatkan manfaat bansos sembako dan PKH, Kita memang hanya di tugaskan untuk membayarnya, Tetapi akan kita lakukan sesuai dengan juklak dan juknis pembayaran dari Kemensos “Tegasnya.

Reporter Bule 

DAERAH

Navigasi pos

Previous Post: Siap Siap Penerima Bansos Sembako Dan  PKH,  Mulai 18 Desember Di Bayarkan Kantor Pos Bangko 
Next Post: Ditetapkan Sebagai Tersangka ,MD Oknum Anggota DPRD Merangin Siap Ikuti Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Desa selango Sah memiliki koperasi desa merah putih
  • KMP Desa Pulau Bayur Terbentuk 
  • Jangan bilang siapa-siapa kalau Mau selamat,Dua perampok Di Hadiahi Timah Panas  Polisi
  • Selesaikan Konflik Antara Warga Dan PT Jebus Maju,Waka II DPRD Dan Ketua Komisi II Merangin Datangi PT Jebus Maju
  • Bentuk Nyata PT SAL Peduli Disabilitas, Bantu Peralatan Untuk Sanggar Waspo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme