• Sab. Mar 8th, 2025

ODGJ Penerima Bansos Sembako Dan PKH, Wajib Memiliki Suket Dari Desa Atau Lurah 

ByPublisher

Des 17, 2024

Merangin, informatika .com – Bagi penderita orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), Yang mendapatkan bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH) , Tetap menerima sesuai dengan ketentuan, tetapi ada beberapa hal yang harus di penuhi oleh keluarganya.

Seperti ada nama dalam satu kartu keluarga (KK), yang boleh mewakili penerima ,selain itu melampirkan surat keterangan (Suket )dari desa atau kelurahan, bahwa penerima manfaat merupakan ODGJ, Dan di wakilkan keluarganya.

” Untuk penerimaan manfaat yang memiliki latar belakang ODGJ, bisa di wakilkan oleh keluarga yang tercatat dalam satu KK,selain itu wajib melampirkan keterangan dari desa atau kelurahan” ungkap Asni Mazuddin KCP pos Bangko,(17/12).

Berbeda dengan penerima manfaat, Yang memiliki nomor induk keluarga yang tidak sama, dengan penerima manfaat,maka ada surat keterangan dari desa dan kelurahan, serta melaporkan KK asli dan KTP penerima manfaat.

” Sementara untuk penerima manfaat,Yang memiliki nomor NIK berbeda misalnya beda satu atau dua digit, mereka juga wajib membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan bahwa mereka adalah benar benar penerima manfaat, dan wajib membawa KK asli dan KTP,Dan kita dokumentasikan ” Ujarnya lagi.

Sikap kehati bagian benar benar di terapkan , Selain itu untuk menghindari ada pembayaran yang salah kepada penerima manfaat bansos.

” Berkaca pada kejadian di sejumlah daerah, Dan kita tidak mau terjadi di Merangin ini , apalagi Penyaluran tidak tepat pada orang yang seharusnya mendapatkan manfaat bansos sembako dan PKH, Kita memang hanya di tugaskan untuk membayarnya, Tetapi akan kita lakukan sesuai dengan juklak dan juknis pembayaran dari Kemensos “Tegasnya.

Reporter Bule 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *