Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

Diduga Salah Gunakan Wewenang ,Sekda DKI Di Laporkan Ke KPK 

Posted on Mei 16, 2025Mei 16, 2025 By Publisher Tak ada komentar pada Diduga Salah Gunakan Wewenang ,Sekda DKI Di Laporkan Ke KPK 

JAKARTA , informaskita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik nepotisme.

Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov DKI. Di antaranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Pelapor mengungkapkan, Selama Marullah menjabat sekda, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang merupakan anaknya, diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah. Di situlah Kiky melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiki,” tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei.

Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

Kemudian, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan. 

“Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” ungkap pelapor.

Selain itu,, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat Chaidir yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp300 juta.

Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pelaporan disebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” Tegasnya.

Reporter Bule 

NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Panen Perdana Jagung Grup Astra Agro Area Jambi ,Jadi Langkah Nyata Ketahanan Pangan
Next Post: Cegah Sampah Pelastik, Tabsel Launching Penggunaan Tumbler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Desa selango Sah memiliki koperasi desa merah putih
  • KMP Desa Pulau Bayur Terbentuk 
  • Jangan bilang siapa-siapa kalau Mau selamat,Dua perampok Di Hadiahi Timah Panas  Polisi
  • Selesaikan Konflik Antara Warga Dan PT Jebus Maju,Waka II DPRD Dan Ketua Komisi II Merangin Datangi PT Jebus Maju
  • Bentuk Nyata PT SAL Peduli Disabilitas, Bantu Peralatan Untuk Sanggar Waspo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme