Tim Macan Pseko Polres Sarolangun, Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Aparat Keamanan

oleh -327 Dilihat

Sarolangun,informasikita.com – Tim Macam Pseko Polres Sarolangun, berhasil menangkap pelaku aksi kekerasan terhadap dua orang anggota Polri dan Security pada saat melakukan patroli di PT. Agrindo.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK mengatakan, dalam pengusutan kasus tersebut, tim opsnal Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku yang bernama I.G. (41 tahun) asal Desa Rantau Tenang, Kecamatan Sarolangun .

Kejadian terjadi pada saat Korban bersama rekan kerjanya dan empat orang Security PT AGRINDO, melaksanakan patroli di area perkebunan Kelapa sawit dengan mengunakan kendaraan bermotor, sampainya di Divisi Pelasma PT. AGRINDO, Korban bersama dengan security melihat beberapa orang sedang membawa TBS (Tandan Buah segar), kelapa sawit dengan mengunakan sepeda motor diduga hasil curian dari PT. AGRINDO, setelah itu pelapor bersama dengan Security yang lain menegur agar tidak melakukan pencurian di PT AGRINDO tersebut, setelah itu orang yang diduga mengambil buah, melanjutkan perjalanan dan salah satu pelaku terjatuh dan masuk kedalam parit, lalu pelaku yang terjatuh mengatakan dengan rekan-rekan pelaku “JATUH KARENA POLISI INI”, setelah itu rekan pelaku yang lain terprovokasi sehingga mendatangi dan mengerumuni pelapor dan security yang melaksanakan patroli sambil membawa parang, tojok, maka terjadilah cekcok mulut kemudian ada yang menendang dan menarik narik senjata api yang digunakan oleh Korban untuk melakukan pengamanan, setelah itu pelapor dan security yang lain mundur dan kembali ke kantor PT. AGRINDO, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Sarolangun.

” penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi ketika aparat Kepolisian dari Polres Sarolangun menegur pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit di lokasi PT Agrindo ” ungkap Kasat ,(10/11).

Atas perbuatan itu, Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP PETUGAS YANG SEDANG MENJALANKAN TUGASNYA” sebagaimana di maksud dalam  rumusan Pasal 211 atau 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Pasal 214 (ayat 1) menetapkan hukuman penjara maksimal 7 tahun

” pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, Dan terancam hukum di atas lima tahun” ucapnya.

Reporter Bule 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.