Merangin, informasikita.com – Wajah Penuh syukur terpancar dari wajah Nurtrimah ,terdakwa pengrusakan mobil milik suami sirinya yang terjadi beberapa waktu lalu, dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua bulan penjara,Tetapi dalam amar putusan yang di bacakan di putus bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri II bangko
Sidang yang di ketuai oleh ketua majelis zulfanul Fitri,Di dampingi dua hakim anggota suryadana Rahayu putra dan
Rika Riski hairani ,menjadi salah satu bukti bahwa pengadilan negeri II bangko menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan.
Nurtrimah ibu dua anak ini, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur, dengan vonis yang adil yang di jatuhkan ketua majelis hakim pada sore ini.
” Alhamdulillah Bu jaksa dan para hakim masih mengunakan hati nurani,dalam memutuskan perkara saya, sebab saya masih bisa bebas untuk mengurus balita saya, terimakasih kepada tim penasihat hukum saya yang sudah mendampingi saya selama persidangan” ungkap Nurtrimah (8/4).
Sementara itu dengan putusan bebas yang di terima , Nurtrimah berteman memperbaiki diri ,dengan lebih fokus berusaha dan mengurus anak anaknya.
” Dengan kebebasan ini, saya akan lebih fokus berusaha dengan mengurus anak,dan kembali berkumpul dengan keluarga besar saya,terima kasih Bu hakim,pak jaksa” ucapnya penuh haru.
Terpisah Andri penasihat hukum Nurtrimah mengatakan bahwa,pengadilan negeri sudah membuktikan putusan hakim sudah berpihak kepada terdakwa dengan memutus bebas.
” Alhamdulillah dengan putusan bebas yang di bacakan hakim,menjadi bukti bahwa majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus satu perkara di pengadilan, saya dan kawan kawan penasihat hukum juga menyampaikan terima kasih kepada Bu jaksa yang menuntut dengan bijaksana,sehingga hari ini klien kami di putus bebas” tegas Andri.
Reporter Bule






