Gerak Cepat Polres Merangin,Amankan Pak RT Cabul Di Bukit Beringin 

oleh -20 Dilihat

 

Merangin, informaskita.com – Gerak cepat di lakukan oleh polres Merangin,Usai menerima laporan korban pencabulan yang masih anak anak,Yang di lakukan oleh pamannya sendiri yang  menjabat sebagai ketua RT di desa Bukit Beringin kecamatan Bangko Barat, semenjak korban masih kelas IV sekolah dasar.
Tim opsnal satreskrim polres Merangin bergerak ,sekitar pukul 19.00 wib  dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,saat pelaku tengah santai,dan membawa pelaku ke polres Merangin.
Pelaku di ketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji,sebab pelaku melakukannya secara berulang kali,selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya,pelaku juga sering mendatangi kamar korban  saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Hal ini terungkap saat detail.id, mencoba mencari informasi kepada  korban TA ,dengan penuh rasa trauma dan ketakutan,korban menceritakan pengalaman getirnya.
” Saya ikut pelaku semenjak masih kecil,saat saya di tinggal oleh kedua orang tua saya bercerai,dan di asuh kakek dan nenek saya dan di bawa ke desa bukit beringin dari Jawa Tengah,tetapi saat nenek meninggal , saya di titipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke pulau Jawa” ujar TA,(14/4).
Di ceritakan TA, pertama kali pelaku melakukan pelecehan kepada dirinya terjadi pada tahun 2024 lali, saat itu korban di minta untuk membuat kopi di dapur rumah pelaku, saat korban tengah membuat kopi,tiba tiba pelaku datang dan mendekap korban sembari meremas dadanya,dan menggesek gesekan alat vital pelaku ke bagian tubuh belakang korban.
” Awalnya saya di minta membuat kopi  di dapur, sebab saya tinggal di rumah pelaku,saat tengah membuat kopi tiba tiba pelaku memeluk dari belakang dan mengeryangi tubuh saya,saya terkejut dan hanya bisa takut tak bisa melawan pelaku,setelah itu pelaku langsung keluar dari dapur” ucapnya lirih.
Bukan hanya itu saja perlakuan pelaku kepada korban, di setiap kesempatan pelaku pasti menggerayangi korban,hingga korban masuk kelas VI SD, saat itu korban di paksa ikut mencari berondolan di kebun sawit,tetapi sesampainya di kebun sawit pelaku langsung menurunkan tubuh korban dan melucuti celana korban,dan berusaha untuk memperkosa korban,sekuat tenaga korban bertahan ,  pelaku yang sudah kesetanan lalu memasukan jarinya ke kelamin korban,korban berteriak akhirnya pelaku berhenti ,tetapi mengancam korban jika berteriak dirinya akan memperkosa korban.
Korban yang ketakutan diam, dan pelaku kemudian menciumi kelamin korban,setelah itu pelaku puas,korban yang ketakutan langsung memakai kembali celananya dan langsung melarikan diri.
” Puncaknya akhir maret,saya hampir di perkosa pelaku,dan saya menceritakan kepada sahabat saya,hingga kabar yang saya alami terdengar oleh pak Kadus dan melaporkan ke polres Merangin” ucapnya.
Sementara itu satreskrim polres Merangin,usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti,langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
” Pelaku sudah di amankan oleh tim opsnal Batak team, di rumahnya tanpa perlawanan,kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD, dan yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman di atas lima tahun penjara” jelas AKP Evi Kasatreskrim polres Merangin.
Reporter Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.