Kejari Merangin Teken Kerja Sama, Dengan BPJS kesehatan Cabang Muara Bungo

Merangin,informasikita.com – Guna membantu penagihan pelayanan jaminan kesehatan nasional,Yang lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kantor cabang BPJS kesehatan muara Bungo,melakukan penandatanganan kerja sama dengan kejaksaan negeri Merangin.
Kerja sama tersebut merupakan langkah awal kejaksaan negeri Merangin sebagai jaksa negara untuk memberikan bantuan non litigasi, khususnya penagihan kepada badan usaha ,yang belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran tunggakan iuran program jaminan kesehatan Nasional.
Dengan kerja sama tersebut di harapkan ,terjalin sinergi  yang baik antara kejaksaan negeri Merangin dan BPJS kesehatan.
” Hari ini kita melakukan penandatanganan  Surat Kuasa Khusus (SKK),Dengan BPJS kesehatan cabang muara Bungo, Kita sangat mendukung penyelesaian penagihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkap Yusmanely S.H,MH,Kajari Merangin.(7/7).
Kajari Merangin juga mengatakan bahwa, Pihaknya akan memberikan bantuan hukum non litigasi kepada BPJS kesehatan yang berada di di wilayah kabupaten Merangin.
” Kami  siap memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara,kepada BPJS Kesehatan dalam rangka penyelesaian tunggakan iuran Jaminan JKN, yang masih dimiliki oleh badan usaha di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merangin,terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Merangin untuk melaksanakan pendampingan hukum, serta berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung optimalisasi penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.” Tegasnya.
Sementara itu Heny Nursanti  kepala cabang BPJS kesehatan cabang muara Bungo, mengapresiasi kerja sama antara kejaksaan Negeri Merangin Dengan BPJS kesehatan cabang muara Bungo.
‘”semoga saja kerja sama ini semakin meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap jaminan kesehatan Nasional, Yang menjadi tanggungan pemberi kerja,serta memberikan dampak efektif pada penagihan iuran kepada badan usaha yang belum membayarkan tanggungan nya” ujar Heny.
Seperti di ketahui bahwa penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) ,antara BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dengan Kejaksaan Negeri Merangin, menunjukkan semakin meningkatnya sinergi antara instansi pemerintah, dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 Melalui pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, diharapkan proses penagihan tunggakan iuran, kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dapat dilaksanakan secara lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pemberi kerja, mengoptimalkan penerimaan iuran BPJS Kesehatan, serta meminimalisir potensi kerugian terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merangin.
Reporter Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *