Di Racun Tak Mati,Munyuk Di Eksekusi Di Depan Ibu Mertua Dan Istrinya 

 

Merangin,- Peristiwa tragis di alami oleh Munyuk, Seorang suami yang tewas di tangan temen dekat istrinya,yang merencanakan pembunuhan bersama ibu mertuanya.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap ,saat polres muara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat ,bahwa ada temuan mayat terkubur dengan kondisi terikat tangannya dan mengunakan celana training, Temuan tersebut langsung di tindak lanjuti dengan mendatangi TKP, Dan ternyata korban adalah warga yang tinggal di kuamang kuning kabupaten muara Bungo,tetapi lokasi penemuan mayat berada di wilayah polres Merangin.

Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum polres Merangin, Polres Bungo kemudian join investigasi,dengan polres merangin,untuk melakukan ungkap kasus.

Sementara itu, polisi bergerak cepat dengan mengamankan dua orang yang di duga terlibat dalam pembunuhan, Dua orang tersebut tak lain adalah M istri korban dan J mertua korban.

Dari keterangan dua orang yang di amankan,polisi mendapatkan satu nama yang di duga sebagai aktor eksekutor terhadap korban.

Polisi langsung bergerak, mendatangi rumah pelaku di muara Bungo tetapi di dapati pelaku sudah kabur ke wilayah Lampung Tengah, polisi nyari kehilangan jejak sebab saat polisi mendatangi kediaman orang tua pelaku, ternyata sudah kabur ke wilayah Lampung Selatan, anggota opsnal polres Merangin langsung berkoordinasi dengan polres Lampung Selatan,dan keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Polsek palas.

Benar saja,pelaku berada di rumah pamannya, tanpa perlawanan pelaku M langsung di bawa ke polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para tersangka,polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ,yang di gunakan para pelaku untuk menghabisi korban di antaranya adalah,tangkai Dodos, tali, HP,Cangkul dan juga batu cobek.

Seperti yang di sampaikan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, melalui Kasatreskrim polres Merangin AKP Evi Koto,mengatakan bahwa,motif pembunuhan di lakukan para pelaku karena pernah jadi korban KDRT.

” Dari pengakuan pelaku M yang tak lain istri korban, sering jadi korban KDRT korban,sehingga menceritakan kepada ibunya,lalu ibunya meminta pelaku MKN untuk melakukan pembunuhan,tapi sebelumnya korban sempat di racun lewat minuman tetapi tidak tewas” ungkap Kasatreskrim.(29/9).

Bahkan yang sadis, sebelum di lakukan pembunuhan,pelaku M dan Ibunya J,sudah mengawasi situasi di lokasi yang di jadikan titik eksekusi,bahkan alat seperti cangkul, dan batu cobek dan kayu bekas dodos sudah di siapkan.

Di hari yang naas,korban di ajak pelaku M ke kebun di dusun baru, Setibanya di lokasi korban bekerja membersihkan kebun, sementara pelaku M istri korban kemudian naik ke atas bukit untuk memberi tahu pelaku MKN,bahwa korban sudah ada di ke untuk dan sedang bekerja.

Pelaku M yang datang mengunakan sepeda motor bersama mertua korban,kemudian mengawasi lokasi dimana korban berada,dan memastikan situasi aman untuk melakukan aksinya.

Pelaku MKN mendatangi korban yang tengah bekerja, dan berpura pura menanyakan dimana tempat membuat pintu rumah yang bagus, korban menjawab di satu tempat yang bagus membuat pintu rumah.

Di saat korban lengah,pelaku yang sudah menyiapkan kayu langsung memukul leher belakang korban, korban jatuh tersungkur tak berdaya,pelaku yang kesetanan lalu memukul tubuh korban.

Di saat bersamaan, istri korban dan mertua korban melihat langsung dari jarak sekitar 20 m, bagaimana korban jatuh dan,berteriak kepala pelaku MKN agar korban di pukul mengunakan batu cobek.

Pelaku MKN langsung memukul tubuh korban pada bagian dada sebelah kanan dan kiri,mengunakan batu cobek.

Korban yang tak berdaya lalu di ikat mengunakan tali tambang, lalu di diamkan kurang lebih tiga jam,para pelaku kemudian memastikan jika korban sudah tewas atau belum, mertua korban kemudian memegang kaki pelaku dan ternyata pelaku sudah pasti tewas.

Setelah itu para pelaku membuat lubang untuk mengubur korban ,agar jejaknya tidak di ketahui warga pelaku melapisi tanah kuburannya dengan terpal,dan juga jangkos sawit agar tidak kelihatan kuburan korban.

” Istri dan mertua korban melihat langsung korban merenggang nyawa, mereka dengan sadis membiarkan korban tewas setelah tiga jam, setalah itu korban di kubur di lubang yang di gali tiga pelaku untuk menghilangkan jejaknya” ujar kasatreskrim.

Dari hasil autopsi yang di lakukan ,di temukan beberapa bekas luka yang di alami korban, seperti retak tengkorak kepala bagian belakang,dan juga tulang iga yang patah.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para pelaku di jerat dengan pasal 459 KUHP , subsider pasal 458 (ayat 1) pasal 20 hurup C KHUP pidana no 1 nomor 2023 tentang kotang hukum Pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

” Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,dan saat ini masih mendekam di rutan polres Merangin ” tegasnya.

 

Reporter Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *