SAROLANGUN — Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan H. Marzuki, warga Kabupaten Merangin, terhadap Edi ke Polsek Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terkait dugaan penggelapan dua kavling lahan sawit di Desa Bukit Suban menjadi sorotan. Persoalan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan peruntukan lahan yang disengketakan.
Edi mengaku telah menunjukkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bukti pendukung untuk menjelaskan status lahan yang dipersoalkan. Menurut keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan nama H. Marzuki untuk kepentingan Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin.
Edi juga mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen yayasan tersebut diterbitkan lebih dahulu dibandingkan sertifikat tanah yang menjadi objek persoalan. Namun, keterangan mengenai urutan penerbitan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen resmi dan penjelasan pihak-pihak terkait.
“Seharusnya selevel H. Marzuki sebagai tokoh agama yang dikenal di Merangin tidak mengklaim tanah TKD tersebut sebagai miliknya, karena lahan itu diperuntukkan bagi Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin,” ujar Edi kepada awak media.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan status tanah, dasar penguasaan lahan, serta kesesuaian antara dokumen yayasan dan sertifikat yang dipersoalkan. Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan keabsahan dokumen, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, istilah tanah kas desa (TKD) yang disebut dalam pernyataan Edi juga perlu dipastikan status dan dasar hukumnya melalui dokumen pertanahan serta keterangan instansi berwenang.
Hingga berita ini ditulis, H. Marzuki belum memberikan keterangan langsung terkait pengaduan tersebut. Sementara itu, Polsek Air Hitam belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun hasil pemeriksaan dokumen yang diserahkan.
Dugaan penggelapan yang dilaporkan masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status kepemilikan lahan maupun dugaan pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan sebelum terdapat bukti dan kepastian hukum yang sah.
Klarifikasi dari H. Marzuki, Edi, serta pihak kepolisian dan instansi pertanahan terkait diperlukan agar persoalan dua kavling sawit di Desa Bukit Suban dapat terungkap secara berimbang dan objektif.
