Kajati Jambi Tahan Enam Tersangka Korupsi DPRD Merangin, Kerugian Capai 19,5 M

JAMBI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi,Noly Wiyaya, S.H., M.H., dalam keterangan resmi Kejati Jambi, Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
“Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Dari enam tersangka, lima orang telah menjalani penahanan, sedangkan satu tersangka berinisial Z belum menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit”.ucap Noly.
Penyidik Kejati Jambi mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Merangin, mulai dari pencairan anggaran tanpa pengajuan PPTK, dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana ke rekening pribadi, hingga pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
” Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara yang ditemukan dalam penyidikan mencapai Rp19,5 miliar.” Ujarnya.
Kejati Jambi selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
” Untuk mempermudah mereka Sudah kita tahan di lapas Jambi dan lapas khusus perempuan Jambi,” tegas nya.
Reporter Wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *