Perlindungan Anak  Harus  Mempedomani Prinsip,The Best Interests Of The Child

Catatan kecil ini merupakan satu renungan,untuk semua pihak yang peduli terhadap para korban anak anak, Apalagi membaca beberapa hari lalu publik pembaca berita online,Di sajikan beragam pemberitaan terkait korban pencabulan anak yang di lakukan oleh oknum ketua RT Di Desa Bukit Beringin kecamatan Bangko Barat, Dan di titipkan hak asuhnya kepada orang lain,yang tidak memiliki ikatan keluarga terhadap korban, Dan saat ini  kasusnya sudah masuk tahap dua.
Publik masih menunggu perkembangan kasus yang menjerat ketua RT, Kinerja jaksa penuntut umum ,juga di harapkan mewakili korban ,Dengan melakukan penuntutan sesuai dengan KHUP yang baru.
Kami menghormati berbagai pandangan, dan perhatian yang berkembang di tengah masyarakat ,terkait penanganan anak korban tindak pidana.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa setiap kebijakan dan langkah perlindungan terhadap anak senantiasa berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fokus utama dalam penanganan perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengasuh anak, melainkan bagaimana memastikan anak memperoleh perlindungan yang optimal, rasa aman, pendampingan psikologis yang memadai, serta terpenuhinya seluruh hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Apabila keluarga kandung atau ahli waris berkeinginan untuk melakukan pengasuhan terhadap anak, pada prinsipnya hal tersebut merupakan bagian dari hak keluarga yang patut dihormati. Namun demikian, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, keberlangsungan proses hukum, serta hasil asesmen dan rekomendasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi, seperti UPTD PPA, pekerja sosial, psikolog, maupun aparat penegak hukum.
Saya  berharap seluruh pihak dapat bersama-sama ,mengedepankan kepentingan dan pemulihan anak sebagai prioritas utama, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.
Semoga saja tulisan ini bermanfaat, Salam santun.
Ahmad Robi,S,H.M.H,Penulis adalah seorang Praktisi Hukum dan juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Merangin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *