Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

H Mukti: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN Bolos Pada H+3 dan H+4 Pasca Lebaran

Posted on April 16, 2024April 16, 2024 By Publisher Tak ada komentar pada H Mukti: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN Bolos Pada H+3 dan H+4 Pasca Lebaran

Bangko-Kebijakan Pemerintah tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), jangan dijadikan alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kantor.

‘’Jangan pula sedang berada di rumah, tapi alasannya WFH dan WFO karena kena macet atau tidak kebagian tiket pesawat saat ingin balik mudik,’’ujar Pj Bupati Merangin H Mukti, pada apel kedisiplinan, Selasa (16/4).

Ditegaskan H Mukti, WFH dan WFO hanya berlaku untuk ASN yang menempuh perjalanan jauh saat mudik lebaran, yang mengalami kendala di jalan, terkena macet, jalan putus atau tidak kebagian tiket pesawat.

Diakui H Mukti, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4), untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas jelas Pj bupati, mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

Untuk instansi Pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi Pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi Pemerintah.(teguh/kominfo)

PEMERINTAH

Navigasi pos

Previous Post: Lebaran 225 Napi Lapas Bangko Dapat Remisi , 54 Napi Bermasalah Merangin
Next Post: Cerpen Yanto Bule “Sertu Turut”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Desa selango Sah memiliki koperasi desa merah putih
  • KMP Desa Pulau Bayur Terbentuk 
  • Jangan bilang siapa-siapa kalau Mau selamat,Dua perampok Di Hadiahi Timah Panas  Polisi
  • Selesaikan Konflik Antara Warga Dan PT Jebus Maju,Waka II DPRD Dan Ketua Komisi II Merangin Datangi PT Jebus Maju
  • Bentuk Nyata PT SAL Peduli Disabilitas, Bantu Peralatan Untuk Sanggar Waspo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme