informasikita.com – Pemilik toko Dewi yang menjual beragam jenis kelontongan , Yang sempat di laporkan oleh Deka salah satu konsumennya beberapa waktu lalu akhirnya menempuh jalan damai melalui resotarif Justice (RJ).
Seperti diketahui , Deka telah melaporkan ke Polres Merangin pelaku usaha toko Dewi sekitar bulan Oktober 2024. Karena Deka membeli 1 dus susu ultra milk seharga Rp 115.000,- namun ternyata susu yang di beli sudah masuk kadaluarsa, Dan terbeli oleh Deka.
Polres Merangin yang mendapatkan laporan kemudian bertindak melakukan penyidikan, hingga menetapkan pelaku usaha sebagai tersangka. Namun pihak Polres Merangin juga melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak, agar bisa menempuh perdamaian dari kasus yang di laporkan.
Seperti yang di ungkapkan oleh Darul Khutni pengacara dari pelaku usaha toko Dewi,mengatakan bahwa upaya damai yang di lakukan oleh polres Merangin sudah di sepakati, Dan siap untuk di laksanakan.
“Memang benar bahwa pihak polres Merangin telah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini melalui restoratif justice.” Ungkap Darul Khutni,(27/1).
Sementara usaha pertemuan dengan keluarga pelapor dan terlapor juga di lakukan, Untuk menemukan kata sepakat dalam perdamaian.
“Dan kami sekeluarga pun telah bertemu secara kekeluargaan bersama Deka beserta suami di rumah orang tua Deka pada hari Jum’at 24 Januari 2025 dan Alhamdulillah keluarga Deka sudah memaafkan atas keteledoran kami, dan sepakat untuk berdamai tanpa permintaan apapun, ” Ujarnya.
Terkait isu adanya permintaan sejumlah uang, Baik dari pelapor dan penyidik, Yang berkembang di tengah masyarakat, Darul Khutni Menegaskan bahwa permintaan tersebut tidaklah benar sama sekali.
” Saya tegaskan juga bahwa mengenai isu yang berkembang di masyarakat, bahwa pihak pelapor maupun penyidik ada mengupayakan meminta sejumlah uang kepada kami sebagai pihak terlapor kami pastikan bahwa hal tersebut Tidak Benar, Saat ini upaya kami sebagai pihak keluarga untuk berdamai dengan pelapor sudah terjalin dengan baik,, hal ini juga menepis isu yang beredar tersebut ” ujarnya lagi.
Rasa terima kasih juga di sampaikan kepada para pihak, Yang sudah membantu upaya restorasi justice, Sehingga kasus ini bisa selesai.
“kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Penyidik yang telah memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui restoratif justice, Insya Allah surat perdamaian akan disampaikan ke Polres Merangin pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025. “tegasnya.
Reporter Iwan