Peti Di Caci Peti Pemberi Rejeki ,Siapa Yang Di Tumbalkan

oleh -131 Dilihat

Fenomena petambang emas tanpa ijin (Peti), Bukanlah terjadi baru baru ini saja, Sejak transmigrasi masuk sudah banyak bekas galian peti di sepanjang lokasi yang di jadikan perkebunan, Seperti yang terjadi di kecamatan Renah Pamenang, Pamenang selatan misalnya, Bekas galian para warga yang mencari butiran emas bisa di saksikan secara kasat mata, Hanya saja cara mereka awalnya hanya mengunakan dulang atau alat tradisional yang di gunakan untuk memisahkan butiran pasir dan buliran emas,cara merekapun menggalinya mengunakan alat sederhana seperti linggis.

Namun memasuki tahun 2010 aktivitas peti,berubah total dari yang awalnya tradisional,berubah mengunakan mesin,dan merambah mengunakan alat berat sampai sekarang.

Tapi di akui atau tidak di propinsi Jambi, aktivitas peti khususnya di Jambi wilayah barat,seperti Tebo,Muara Bungo,Merangin,dan Sarolangun aktivitas peti terus terjadi, namun pola pola yang di lakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan emas di lakukan dengan tiga cara, Seperti Dompeng darat ,lanting ,dan mengunakan box

Dompeng darat, biasanya oknum masyarakat mencari emas mengunakan alat berat dengan  cara mengali tanah dengan kedalam tertentu,  di bantu dua mesin penyedot air dan mesin penyedot batu  dan mampu menampung sampai delapan tenaga kerja,tetapi kelebihannya  setelah di tambang bisa di reklamasi ulang dan bisa di tanami kembali.

Berbeda dengan Dompeng lanting, biasanya masyarakat mengunakan rakit buatan yang di lakukan di dalam sungai,dan cara menyedot batu dan pasir   di dalam sungai dengan dua mesin  biasanya ada tiga tenaga kerja ,terkadang pasir yang di sedot di masukan kembali ke sungai sehingga membuat aliran sungai menjadi dangkal.

Lain halnya peti mengunakan alat berat yang bekerja,mengambil pasir dan batu mengunakan baket alat berat kemudian di masukan dalam alat box,dan biasanya ada dua sampai tiga pekerja yang melakukan pekerjaan secara terus menerus di bantaran aliran sungai dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup Paran dan susah di reklamasi ulang.

Tentu ada hal yang menarik dari tiga katagori peti yang sering di lakukan oleh warga, Bagaimana pengunaan mercury atau logam berat, Dari pantauan penulis masyarakat yang beraktifitas peti rata rata mengunakan logam berat untuk memisahkan emas dari pasir hitam dengan cara memasukan ke dalam ember,kemudian di aduk di satu tempat agar logam berat tidak terbuang lalu di peras mengunakan kain tipis untuk memisahkan emas dan logam berat, atau bagi masyarakat pendompeng mengenalnya dengan bahas “ngepok”, setelah terpisah air tak tadi di masukan ke dalam botol untuk bisa di pergunakan lagi.

Lalu kemana para pemain petugas menjual hasilnya, Banyak di sejumlah tempat yang biasa menampung hasil peti,ada pemilik modal yang bekerja sama dengan cara main “DO”, dengan sistem pembelian yang berbeda dengan harga toko emas, dan ada juga yang langsung menjual lepas ke penadah emas dengan harga yang lebih tinggi di banding pemilik “DO”, tak perlu harus menelisik toko emas mana yang menjadi langganan pelaku peti menjual hasilnya dan “aman dari pengamatan petugas” dan sudah jadi pengetahuan umum masyarakat Merangin.

Dari sisi ekonomi bagi sebagian masyarakat,Kerja di petambang emas tanpa ijin tentu sangat menjanjikan, Sebab banyak masyarakat yang tertolong dari pinjaman pinjol, tagihan angsuran Bank, angsuran kredit motor dan biaya anak sekolah, belum lagi bagi oknum NGO,oknum organisasi profesi, institusi tertentu,yang sering mendapatkan rejeki dari para pemilik mesin Dompeng, walaupun hanya sekedar berbasa basi dengan pemilik peti.

Terus bagaimana peti yang sudah terjadi puluhan tahun tetap berlangsung sampai saat ini, Meskipun sudah banyak pekerja peti  yang tertangkap dan di penjara, apakah ada efek jera,  Bagi Sebagian kecil pekerja pasti dapat efek jera, sebab hanya pekerja saja yang jadi tumbal dan jarang pemilik dan pemodal peti yang tertangkap, Namun fakta di lapangan bisa di lihat  hari ini di razia aparat keamanan  berhenti bekerja, besok pasti sudah bekerja lagi demi tuntutan kebutuhan perut.

Terkadang ada juga faktor x yang berpengaruh,agar saat razia terkesan ada hasil, di lokasi tertentu para pemilik alat berat dan Dompeng bisa berkoordinasi dengan baik dengan para oknum ,maka sudah pasti akan selamat,tetapi jika di satu wilayah para pemain alat berat dan pemilik Dompeng di anggap  “pelit”, dan sering masuk pemberitaan bisa di pastikan bakal ada yang kena,dan ini fakta yang terus menerus terjadi.

Mari kita lihat bagaimana peran penting Peti di caci tetapi membawa rejeki, Peti tidaklah akan berjalan sampai hari ini jika bahan bakar di stop dari hulunya ,tetapi ada fakta lainya yang tidak bisa di pisahkan ,ibarat peti adalah gula manis,tentu banyak jenis  semut yang mendekati untuk mendapatkan rasa manisnya.

Siapa yang berani menjual bahan bakar peti seperti solar subsidi dalam jumlah besar,jika bukan ada oknum aparat keamanan yang bermain, Pemandangan antrian solar subsidi pasti mengular di sejumlah SPBU di Merangin yang menyediakan bio solar, Banyak cara di lakukan dengan mengisi berkali kali dengan nomor barcode yang berbeda beda, lalu hasil antrian solar sudah pasti sudah ada pembeli yang di jual ke lokasi peti,Lalu kenapa peti bisa sebagian aman saat di razia, dan sudah bocor duluan saat di datangi ke lokasi, sudah bisa di duga ada oknum aparat keamanan yang pasti ikut mendapatkan bagian dari kegiatan ilegal tersebut, dan bahasa sederhananya adalah mendapatkan “bulanan” per alat berat di setiap wilayah di Merangin pasti berbeda beda nominal nya.

Lalu ada peran pemerintah daerah yang tidak mau kehilangan cara, Dengan menerbitkan surat edaran kepala daerah,yang di tujukan kepada perangkat pemerintahan kecamatan hingga level desa untuk tidak terlibat peti, apalagi kades merupakan pemangku adat di desanya.

Situasi ini tentunya mudah di sampaikan tapi sulit di kerjakan, Sebagian besar masyarakat di Merangin sudah puluhan tahun banyak yang bekerja  dan menggantungkan hidup di sektor “perpetian” ,dan saat pemerintahan menghimbau tidak melakukan aktivitas peti ,tetapi sayangnya edaran tersebut tidak di sertai solusi kongkrit yang bisa di kerjakan masyarakat,agar bisa beralih ke pekerjaan lainya selain kerja Peti.

Jikalau mau dan serius dalam memberantas peti, pemerintah daerah wajib  membentuk tim terpadu, untuk melakukan kerja sama dan secara serius mencarikan solusi agar masyarakat bisa mendapatkan pilihan pekerjaan selain peti,dan berani tegas untuk menindak semua oknum aparat keamanan yang berani menjual BBM kepada para pelaku peti, tidak menerima uang bulanan, dan sama sama mengawal kebijakan soal wilayah pertambangan rakyat, bagaimana ijin pertambangan rakyat bisa di dapatkan,sehingga tidak ada lagi cara cara ilegal untuk mendapatkan uang demi kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Seperti pepatah,jika air keruh di hilir tengoklah dari hulunya.

Salam santun

Yanto Bule penulis adalah wartawan  , tinggal di Merangin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.