Pengerebekan Dramatis, Dua Warga Lubuk Kepayang Ternyata Pengedar Narkoba

oleh -297 Dilihat

Sarolangun, informasikita.com – Suasana di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam, mendadak mencekam pada Kamis malam (30/10/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Iptu F. Aritonang bersama Tim Rajawali, melakukan penggerebekan dramatis terhadap dua pemuda  pengedar narkoba bernama HH Bin ID (34 Tahun) dan FB Bin ABD M (28 Tahun), yang diam-diam menjalankan bisnis haram peredaran sabu.

Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Opsnal Rajawali Polres sarolangun mendapatkan informasi bahwasanya di Desa Lubuk kepayang Kecamatan Air hitam sering terjadi transaksi Narkotika, Kemudian Tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku serta disaksikan Kepala Desa Lubuk kepayang untuk menyaksikan pengeledahan.

Hasilnya ditemukan 1 (satu) tas slempang hitam ditemukan 1 (satu) Dompet kecil warna pink lalu dompet warna pink berisi 1 (satu) Plastik bening yang berisikan 9 (sembilan) Klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Ball klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcingkan, 1 (satu) Lembar tisu, 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp.100.000,- dan 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp.50.000,-, Kemudian tim melakukan introgasi awal bahawasanya narkrotika jenis sabu tersebut diakuinya milik pelaku.

Saat petugas tiba, Pelaku sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Desa setempat.

Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Selain sabu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa Pelaku aktif sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain:

9 (sembilan) Klip plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu 

– 1 ( satu) Klip plastik bening besar

– 1 (satu) Ball llip plastik bening kosong

– 1 (satu) Dompet warna pink

– 1 (satu) Pipet yang di runcingkan

– 1 (satu) Lembar tisu

– 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp.100.000,-

– 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp.50.000,-

– 1 (satu) Tas slempang hitam

– 1 (satu) Unit Hp OPPO warna hitam

Sabu l, Berat Bruto : 17,25 Gram

Dalam pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Y, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komitmen Polres Sarolangun Berantas Narkoba Tanpa Kompromi

Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan pengedar narkoba hingga tuntas.

“ Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih dari wilayah ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Ojak juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga penggerebekan tersebut dapat berjalan sukses tanpa korban.

“!Informasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Kini Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter Bule 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.