Nofry Hardi JPU ,Di Balik Putusan Restitusi Pertama Di Merangin

oleh -29 Dilihat
Merangin,informasikita.com – Penegakan hukum di kabupaten Merangin, Semakin di percaya bagi para korban yang mencari keadilan hingga ke meja hijau.
Baru baru ini dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, yang mengakibatkan korban luka berat dan sempat koma, Akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini di cari,Bahkan bukan hanya putusan pidana bagi pelaku pengeroyokan saja ,namun hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan memutuskan membayar restitusi kepada korban.
Restitusi yang dimaksud adalah ganti kerugian, yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana (atau pihak ketiga) kepada korban/keluarganya atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti di ketahui kejadian pengeroyokan yang terjadi di Jalur Dua Kodim Kelurahan Dusun Bangko ,Yang terjadi  pada hari Jumat dini hari tanggal 5 September 2025 lalu ,yang berujung Luka Berat dan korban koma selama berhari-hari.
Akibat kejadian tersebut, Menarik perhatian masyarakat dan Bupati Merangin bersama Forkompinda, dan seluruh elemen Masyarakat pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, menyapu bersih 12 warung remang-remang dan tempat maksiat di tempat tersebut.
Kasus pun berlanjut dengan dilakukan proses penegakan hukum, terhadap pihak yang mabuk-mabukan dan melakukan pidana di tempat tersebut, hingga akhirnya kasus tersebut sampai Ke pengadilan Negeri  Bangko,Hakimpun yang menyidangkan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pelaku Roki Candra bin Simai, dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (2/2/2026), dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko.
Namun ada yang unik, selain hukuman pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban, Sandi Kusworo bin Sardal (Alm), sebesar Rp135.730.692,- yang mana hal ini belum pernah terjadi sebelumnya di  Merangin untuk tindak pidana pengeroyokan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena mencerminkan masih terjadinya praktik kekerasan kelompok di ruang terbuka ,yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Bahkan korban yang mendapat perawatan intensif ,dalam hal ini menderita luka yang sangat parah dan memiliki keterbatasan dalam pembiayaan pengobatan, berdasarkan alasan inilah maka Penanganan perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Nofry Hardi, S.H., MH ,berinisiatif memasukkan Restitusi ke dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Bangko ,hingga apresiasi setinggi-tingginya terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko yang mengabulkan restitusi dari Jaksa Penuntut Umum untuk korban Sandi Kusworo .
Yang haru membayar biaya pengobatan di RSUP M DJAMIL Padang sebesar Rp. 135.730.692,-.
Putusan PN Bangko dinilai menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, terhadap tindak kekerasan jalanan yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan. Adanya putusan restitusi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, yang menjamin keadilan dan keamanan pada masyarakat serta memfasilitasi pemulihan korban selaku warga negara yang dilakukan melalui restitusi.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri ,atau kekerasan berkelompok memiliki konsekuensi hukum serius, dan dapat berujung pada pidana penjara serta kewajiban ganti rugi terhadap korban.” Ungkap Nofry.
Jaksa yang di kenal dekat dengan wartawan,ini sangat berharap agar hasil putusan restetusi menjadi sarana untuk mendapatkan hak hak materi yang hilang bagi seorang korban.
“Ke depan diharapkan agar restitusi menjadi sarana bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak materil yang hilang akibat tindak pidana.” Ucapnya.
Reporter Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.