Merangin – Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mencegah adanya korban ,akibat kelalaian penggunaan senjata api, kepolisian Resor Merangin, menghimbau agar para pengguna senpi rakitan yang di gunakan warga suku anak dalam (SAD), Bisa menyerahkan langsung ke polres .
Seperti yang di sampaikan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah,mengatakan bahwa pihaknya meminta agar siapapun yang memiliki senjata api rakitan, agar bisa menyerahkan ke polres .
” Kami menyadari betul bahwa, keamanan dan keselamatan masyarakat sangat penting,apalagi pengunaan senpi jika di salahgunakan akan bisa membawa korban,sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat sipil maupun kelompok suku anak dalam yang masih memiliki senpi silahkan menyerahkan ke polres Merangin”ungkap Kapolres Merangin.(29/10).
Menurutnya polisi sangat menghargai adat masyarakat suku anak dalam,tetapi dalam tradisi berburu yang di gunakan suku anak dalam,hanya mengenal senjata tradisional seperti tombak,parang dan jerat,dan bukan senjata api.
“Kami sangat menghargai adat istiadat suku anak dalam,tetapi dalam penggunaan senpi tentu ada aturan yang mengatur pengunaan senpi,bahkan ada ancaman pidana,demi kebaikan bersama maka kami himbau masyarakat dan suku anak dalam yang masih menguasai senpi rakitan segera menyerahkan ke kami” Ujarnya.
Sementara itu,bagi masyarakat dan suku anak dalam yang menyerahkan ke polres Merangin,maka tidak akan di lakukan proses pidana,tetapi bagi yang tidak menyerahkan bisa di ancam pidana.
“Penyerahan secara sukarela tidak akan di proses secara hukum. Namun kepemilikan senpi tanpa izin merupakan tindak pidana, yang melanggar Pasal 306 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara” tegas Kapolres.
Reporter Wan