Skip to content

Akurat & Terpercaya

  • HOME
  • UTAMA
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Toggle search form

Tega, Lama Menduda H Jadikan Anak Kandungnya Pemuas Nafsu Bejadnya

Posted on April 29, 2024April 29, 2024 By Publisher Tak ada komentar pada Tega, Lama Menduda H Jadikan Anak Kandungnya Pemuas Nafsu Bejadnya

Merangin, informaskita.com – Sebuas buasnya harimau, Tidak akan makan anaknya sendiri, Tapi pepatah ini ternyata tidak berlaku bagi H (46) Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir yang tega mencabuli anak kandungnya selama empat tahun lamanya.

Aksi bejad pelaku terungkap pada saat korban MPS (13) ,yang sudah tidak tahan lagi di jadikan pemuas nafsu pelaku yang juga ayah kandungnya, Dan setiap kali pelaku meminta korban melayani nafsunya selalu di sertai dengan ancaman , Sehingga korban menjadi sangat ketakutan.

Nasib pilu yang di alami korban kemudian di ceritakan kepada pamannya sendiri HL, kepada pamannya korban mengaku sudah selama empat tahun di jadikan alat pemuas nafsu ayahnya sendiri.

Paman korban ,Yang mendengar cerita korban ,langsung melaporkan ke pemerintah desa mekar limau manis, Bersama warga dan aparat desa pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke kantor desa.

Tetangga korban yang mengetahui peristiwa tragis, datang beramai ramai untuk menghakimi pelaku, Namun upaya main hakim sendiri bisa di cegah oleh Bhabinkamtibmas desa, pelaku kemudian di bawa ke polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kepada polisi, Aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur .

“Benar kita telah mengamankan H (46), pelaku pencabulan anak kandungnya yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir . ” Ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Senin (29/04/2024).

Kapolres menambahkan bahwa Tersangka mengaku, selama ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya ,karena istri korban sudah lama meningal dunia.

” pelaku juga beralasan bahwa semenjak istrinya meninggal dunia, Pelaku dan korban tinggal berdua di rumahnya , dan pelaku sering melakukan perbuatan kejinya kepada anaknya sendiri” ujarnya lagi.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter bule

HUKUM & KRIMINAL

Navigasi pos

Previous Post: Bawah Komando AKBP Budi Prasetya Pengaman “Balumbo Biduk” Aman dan Terkendali
Next Post: Di Balik Parkir Truk Batu Bara Dusun Bangko, Di duga Ada Restu Dishub Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Desa selango Sah memiliki koperasi desa merah putih
  • KMP Desa Pulau Bayur Terbentuk 
  • Jangan bilang siapa-siapa kalau Mau selamat,Dua perampok Di Hadiahi Timah Panas  Polisi
  • Selesaikan Konflik Antara Warga Dan PT Jebus Maju,Waka II DPRD Dan Ketua Komisi II Merangin Datangi PT Jebus Maju
  • Bentuk Nyata PT SAL Peduli Disabilitas, Bantu Peralatan Untuk Sanggar Waspo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SASTRA
  • TEKHNOLOGI
  • UTAMA

Copyright © 2025 .

Powered by PressBook WordPress theme