MERANGIN – Pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Satresnarkoba Polres Merangin terkait kasus narkotika akhirnya berakhir.
Roni Saputra alias Roni Garong diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Merangin di Hotel Merlyn, Jalan Kesuma Nomor 88, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 103,66 gram atau sekitar 1 ons lebih. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Resi Darwis, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka Roni Saputra alias Roni Garong merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Setelah kami interogasi, kami mendapat cukup bukti yang mengembang ke arah yang bersangkutan. Tersangka yang kami tangkap sebelumnya mengaku membeli barang haram tersebut kepada saudara R,” ungkap AKP Resi Darwis.
Atas temuan bukti yang cukup tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Roni ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sempat menghilang dan diburu petugas, lokasi keberadaannya akhirnya terdeteksi di wilayah Bungo.
“Terakhir pada hari Jumat, kami mendapat informasi bahwasanya yang bersangkutan berada di wilayah Bungo. Saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah informasi terkonfirmasi, tim segera menuju ke lokasi di sebuah hotel di Bungo dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat lebih kurang 100 gram lebih yang dikuasai oleh tersangka. Menurut AKP Resi Darwis, barang bukti sabu tersebut masih berupa satu bungkus besar dan belum dipecah menjadi paket-paket kecil.
Selain sabu seberat 103,66 gram, polisi turut menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip, dua buah kaca pyrex, satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam, dompet cokelat, pipet putih, sendok takar, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000.
Usai penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk jaringan ke atasnya, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
AKP Resi Darwis menambahkan bahwa giat pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung program utama Kapolri untuk memberantas peredaran dan kampung narkoba guna mewujudkan zero narkoba.
Pihaknya juga telah memetakan sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Merangin, mulai dari tempat kos-kosan, pondok-pondok di perkebunan, hingga camp-camp tertentu. Polisi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Reporter Wan
